Komut SPRH Tiswarni Pingsan, Dibopong Jaksa ke Mobil Tahanan
PEKANBARU, Riauexpose.com — Suasana haru mewarnai penahanan delapan tersangka dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Tiswarni, selaku Komisaris Utama PT SPRH, menjadi viral setelah mendadak lemas hingga pingsan saat hendak dibawa ke mobil tahanan, Kamis (22/10/2026).
Dalam rekaman video yang beredar, Tiswarni terlihat menangis dan terlihat lemas seolah tak menerima kenyataan pahit ketika jaksa menggiringnya ke mobil tahanan.
Petugas perempuan dari Kejati Riau kemudian membopong tubuhnya untuk membawanya masuk ke kendaraan tahanan milik Kejati Riau.
Momen tersebut menjadi perhatian di tengah proses hukum kasus dugaan korupsi yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sekitar Rp64,22 miliar.
Penahanan Tiswarni bersama tujuh tersangka lainnya menandai perkembangan penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen PT SPRH periode 2023–2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Syahrir Jasman, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH,” ujar Syahrir.
Menurut Syahrir, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas Tiswarni selaku Komisaris Utama, Rudi Guntoro dan Agus Salim sebagai anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.
Dua tersangka lainnya yakni Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.
Sementara itu, Salim Aktar yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI), belum memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.
Dalam penyidikan perkara ini, jaksa mendalami sejumlah aspek pengelolaan dana perusahaan, termasuk pemberian pinjaman kepada pegawai dan transaksi pembelian sejumlah bidang tanah.
Dugaan kerugian sekitar Rp64,22 miliar menjadi salah satu pengusutan untuk menelusuri bagaimana dana perusahaan dikelola serta siapa saja yang bertanggung jawab atas keputusan-keputusan yang dipersoalkan.
Di tengah penahanan delapan petinggi perusahaan daerah tersebut, perhatian publik juga tertuju pada mekanisme persetujuan pemberian tantiem dan bonus bernilai miliaran rupiah pada masa Afrizal Sintong menjabat Bupati Rokan Hilir sekaligus pemegang saham PT SPRH.
Persoalan itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemberian tantiem dan bonus, proses pengambilan keputusan, serta sejauh mana tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam persetujuan tersebut.
Namun begitu, pertanyaan mengenai tanggung jawab pihak lain harus dijawab melalui pendalaman penyidikan dan bukti yang sah. Persetujuan pemberian tantiem atau bonus, dengan sendirinya, tidak membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan mengenai penetapan Afrizal Sintong mantan Bupati Rohil sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kejati Riau masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengungkap secara terang benderang alur pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH, dasar pemberian bonus dan tantiem, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang mengambil keputusan.