Kapolri Ungkap 98 Kasus Karhutla Korporasi, Ada Pihak Asing
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, Bareskrim Polri tengah menyidik 98 laporan polisi terkait korporasi yang diduga berkaitan dengan karhutla.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
“Dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena masih dalam proses penyidikan, sedang kita pilah-pilah mana yang terlibat penanaman modal asing atau pihak asing dan mana yang bukan,” ujar Suyudi.
Kapolri mengklaim, hingga saat ini Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait korporasi ke tahap penyidikan.
Seluruh perkara tersebut masih berproses untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla di Indonesia.
Meski mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak asing, Suyudi belum merinci identitas pihak yang dimaksud maupun bentuk keterlibatannya.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan hubungan setiap pihak dengan perkara yang sedang ditangani.
Saat ditanya mengenai asal pihak asing tersebut, Kapolri membenarkan adanya keterkaitan dengan negara tetangga. Namun, ia belum mengungkap negara maupun perusahaan yang sedang didalami.
“Iya, ada negara tetangga,” kata Suyudi.
Dalam proses penyidikan, Polri tidak hanya berfokus pada korporasi sebagai badan usaha.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pemilik perusahaan dan pemegang saham yang terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana karhutla.
Kapolri menyatakan, penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Ia menyebut penetapan tersangka ditargetkan dilakukan dalam waktu dekat setelah bukti yang diperlukan dinilai mencukupi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap tanggung jawab korporasi dalam kasus karhutla, termasuk menelusuri pihak yang memiliki kewenangan dan peran dalam kegiatan perusahaan terkait.
Kapolri menegaskan bahwa proses hukum terhadap 98 laporan tersebut masih berlangsung. Karena itu, identitas pihak yang diduga terlibat dan bentuk pertanggungjawabannya belum dapat disimpulkan sebelum penyidik menyelesaikan pembuktian.
Pengusutan perkara ini dapat mengungkap penyebab kebakaran hutan dan lahan sekaligus memastikan pihak yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penanganan karhutla juga menjadi perhatian penting karena dampaknya dapat meluas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan kesehatan masyarakat akibat kabut asap.