Bupati Afni Pecat 10 ASN, 14 ASN Berprestasi Diganjar Penghargaan
SIAK, RIAUEXPOS.COM – Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Siak memberhentikan 10 ASN yang tersangkut perkara pidana dan pelanggaran disiplin.
Di sisi lain, 14 ASN berprestasi menerima penghargaan melalui program Anugerah ASN Hebat atau ASN Berdampak Kabupaten Siak Tahun 2026.
Kebijakan tersebut menjadi pesan Pemerintah Kabupaten Siak bahwa setiap aparatur harus bertanggung jawab atas amanah yang diberikan masyarakat.
Dari 10 ASN yang diberhentikan, lima orang tersangkut perkara pidana. Sementara lima lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melanggar kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah ASN yang tercatat tidak masuk kerja hingga 174 hari, tetapi tetap menerima gaji.
Bupati Siak Afni Zulkifli menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena menyangkut tanggung jawab aparatur terhadap masyarakat yang membiayai penyelenggaraan pemerintahan melalui uang negara.
“Tidak mungkin hal begini dibiarkan. Sangat rugi rakyat bayar gaji oknum ASN yang tidak disiplin dan tidak bertanggungjawab. Pemberhentian ini bukti serius penegakan kedisiplinan ASN di Pemkab Siak,” ujar Afni Jumat (16/10/2026).
Menurut Afni keputusan pemberhentian diambil setelah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Landasan penegakan disiplin tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam ketentuan disiplin PNS, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih secara kumulatif, atau 10 hari kerja secara terus-menerus dalam satu tahun, dapat berujung pada hukuman disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Afni menegaskan, pemberhentian bukan langkah pertama yang ditempuh pemerintah daerah. Sanksi tersebut menjadi pilihan terakhir setelah pembinaan dan penegakan aturan dilaksanakan.
Ia juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak ragu mengusulkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan.
“Saya terus meminta BKPSDM melakukan pembinaan yang baik. Kabarnya masih ada lagi yang akan kena sanksi pemecatan. Saya bilang jangan ragu mengusulkan pemecatan, karena kita kerja dibayar rakyat,” ujar Afni.
Di tengah penindakan terhadap ASN yang melanggar disiplin, Pemkab Siak memberikan penghargaan kepada 14 ASN melalui program Anugerah ASN Hebat atau ASN Berdampak Kabupaten Siak Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diberikan kepada aparatur yang dinilai menunjukkan dedikasi, kesetiaan, kejujuran, kedisiplinan, kecakapan, kinerja, prestasi, serta kontribusi nyata terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.
Program ini diharapkan menjadi motivasi bagi ASN lainnya agar terus meningkatkan profesionalisme, mengembangkan inovasi, dan menghasilkan pekerjaan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Siak di bawah kepemimpinan Bupati Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal ingin membangun budaya kerja yang mengutamakan hasil, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan publik.
Afni bilang, penghargaan dan sanksi harus berjalan beriringan agar aparatur memahami bahwa setiap tugas memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi.
“Kami ingin reward and punishment ini dapat meningkatkan kinerja ASN, dan menjaga amanah karena digaji dari uang rakyat. Harapannya pelayanan kepada rakyat semakin baik dan profesional,” tutup Afni.
Kebijakan pemberhentian ASN dan pemberian penghargaan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Siak memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Namun begitu, keberhasilan penegakan disiplin tidak cukup diukur dari jumlah pegawai yang diberhentikan atau aparatur yang menerima penghargaan.
Konsistensi pengawasan, transparansi penilaian kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik tetap menjadi tolok ukur penting untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat Kabupaten Siak.