Ribut Warisan Berujung Pembakaran, Pria di Dumai Ditangkap Polisi

Kondisi rumah yang dibakar diduga akibat perselisihan warisan di Kota Dumai, Riau.
Penulis: Usman
Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:43:00 WIB

RIAUEXPOSE.COM, DUMAI – Seorang pria berinisial K diamankan polisi setelah diduga membakar rumah peninggalan orang tuanya yang ditempati saudara kandungnya di Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.

Peristiwa yang terjadi Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB itu kini dalam penanganan kepolisian.

Dugaan pembakaran tersebut disinyalir berkaitan dengan persoalan pembagian uang hasil penjualan harta warisan keluarga.

Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai kebakaran tersebut.

Kapolsek Sungai Sembilan, Iptu Apriadi, kemudian memerintahkan tim operasional untuk mengusut kejadian itu.

Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, IPDA Carlos L. Pasaribu, memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap penyebab kebakaran.

Dari keterangan saksi, K diduga terlihat berada di bawah kolong rumah panggung sebelum api muncul. Saksi juga mengaku melihat aktivitas yang mencurigakan sebelum kebakaran terjadi.

Polisi menduga pelaku mengumpulkan daun pisang kering, membungkusnya dengan jaket, kemudian meletakkan bungkusan tersebut di bawah kolong rumah dan membakarnya menggunakan korek api.

Keterangan saksi dan hasil penyelidikan itu menjadi langkah polisi mengungkap peristiwa pembakaran.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku, polisi memperoleh informasi bahwa K berada di sebuah warung milik H Mus di Kelurahan Sungai Geniot.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan K sekitar pukul 00.30 WIB pada Sabtu (10/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, K mengakui perbuatannya. Meski demikian, penanganan perkara tetap menjadi kewenangan penyidik untuk mendalami motif, rangkaian kejadian, serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Perselisihan mengenai harta peninggalan keluarga kerap menjadi persoalan sensitif, terutama ketika pembagian hak antarahli waris tidak menemukan titik temu.

Namun begitu, persoalan warisan semestinya diselesaikan melalui musyawarah, mediasi, atau jalur hukum yang berlaku.

Tindakan pembakaran, apabila terbukti dilakukan secara sengaja dan memenuhi unsur pidana, dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.

Hingga berita ini tayang, polisi masih menangani perkara tersebut untuk memastikan fakta-fakta kejadian dan pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat.

Reporter: Usman