KAI Hadir di Festival UMKM Bukittinggi, Pengusaha Mikro Dapat Akses Bantuan Hukum
BUKITTINGGI, RIAUEXPOSE.COM – Pelaku usaha mikro tidak cukup hanya memiliki modal dan akses pasar untuk mengembangkan bisnis.
Kepastian legalitas, perlindungan hukum, serta pendampingan profesional menjadi modal penting agar usaha dapat tumbuh tanpa dibayangi risiko sengketa dan ketidakpastian hukum.
Komitmen memperluas akses keadilan bagi pelaku usaha tersebut ditegaskan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui pembukaan stan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-UMK) dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro yang diselenggarakan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (9/10/2026).
Kehadiran KAI menjadi langkah nyata mendekatkan layanan hukum kepada pelaku usaha mikro, sekaligus memperkuat ekosistem UMKM yang legal, aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Ketua DPD KAI Riau, Adv. Dr. Irfan Ardiansyah, S.H., M.H., CPLA, hadir mewakili Ketua Umum DPP KAI, Adv. Siti Jamaliah Lubis, S.H., M.H.
Dalam kegiatan tersebut, Irfan didampingi dua pengurus DPD KAI Riau, yakni Adv. Aldi Kamra, S.H., M.H., dan Adv. Raja Rahmat Hidayat, S.H., M.H.
Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro mengusung tema “Penguatan Pengusaha Mikro melalui Legalitas, Pelindungan, dan Perluasan Akses Pasar”.
Kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai mitra strategis untuk memperkuat keberlangsungan usaha mikro di Indonesia.
Melalui stan LBPH-UMK, KAI berupaya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas bisnis, pemenuhan hak dan kewajiban hukum, serta langkah antisipasi terhadap potensi permasalahan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Ketua DPD KAI Riau, Dr. Irfan Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pendampingan hukum merupakan kebutuhan mendasar bagi pelaku UMKM.
Menurutnya, pemahaman hukum yang baik dapat membantu pengusaha mengambil keputusan secara tepat sekaligus mengurangi risiko persoalan hukum di kemudian hari.
“Pendampingan hukum sangat dibutuhkan oleh para pelaku UMKM untuk memastikan keamanan dan memberikan kepastian dalam berusaha,” ujar Dr. Irfan.
Irfan menekankan, legalitas usaha harus berjalan beriringan dengan pemahaman terhadap aspek hukum.
Dengan demikian, pelaku UMKM tidak hanya mampu mengembangkan bisnis dan memperluas pasar, tetapi juga memiliki perlindungan yang memadai ketika menghadapi persoalan usaha.
Menurutnya, pendampingan hukum tidak semestinya hanya dipandang sebagai kebutuhan ketika sengketa terjadi.
Lebih dari itu, layanan hukum juga berperan sebagai langkah preventif untuk mencegah persoalan sejak awal, mulai dari penyusunan perjanjian hingga pemenuhan ketentuan legalitas usaha.
Stan layanan bantuan hukum KAI turut menarik perhatian pengunjung festival. Salah satunya Rukmawati, S.K.M., M.M., CHST, Ketua DPD Indonesia Homestay Association (IHSA) Sumatera Barat.
Dalam kunjungannya, Rukmawati menyampaikan harapan agar IHSA DPD Sumatera Barat dapat menjalin kerja sama dengan KAI untuk memperkuat pendampingan dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha homestay.
Harapan tersebut membuka peluang kolaborasi antara organisasi profesi advokat dan asosiasi pelaku usaha di sektor pariwisata, khususnya dalam meningkatkan pemahaman hukum serta profesionalitas pengelolaan usaha.
Bagi pengusaha homestay, aspek hukum memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan bisnis.
Persoalan perizinan, perjanjian kerja sama, hubungan dengan mitra, hingga penyelesaian sengketa merupakan sejumlah aspek yang perlu dipahami agar kegiatan usaha berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian bagi para pihak.
Sinergi antara KAI dan IHSA Kedepan bakal menjadi langkah awal untuk memperluas jangkauan pendampingan hukum kepada pelaku usaha pariwisata, termasuk pengusaha homestay yang membutuhkan akses konsultasi hukum secara profesional.
Senada dengan itu, Ketua Umum DPP KAI, Siti Jamaliah Lubis, S.H., M.H., secara khusus meminta seluruh pengurus dan anggota KAI di berbagai daerah agar terbuka dan aktif memberikan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM.
Perempuan yang akrab disapa Mia Lubis tersebut menilai UMKM merupakan salah satu pilar penting perekonomian nasional yang membutuhkan dukungan berkelanjutan, baik dari pemerintah maupun sektor swasta.
Menurutnya, penguatan UMKM tidak cukup hanya mengandalkan akses permodalan dan pemasaran.
Pelaku usaha juga membutuhkan akses terhadap informasi hukum, konsultasi, serta pendampingan agar dapat menjalankan bisnis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui layanan LBPH-UMK, KAI mendorong agar pelaku usaha mikro semakin memahami pentingnya perlindungan hukum sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis.