PN Teluk Kuantan Cabut Hak Ayah 15 Tahun, Pelaku Wajib Bayar Restitusi
TELUK KUANTAN, RIAUEXPOSE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menjatuhkan hukuman tegas terhadap seorang ayah tiri yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
Tak hanya menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim PN Teluk Kuantan juga mencabut hak terdakwa untuk menjalankan kekuasaan sebagai ayah terhadap Anak Korban selama 15 tahun.
Terdakwa turut diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebagai bentuk pemulihan atas dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut.
Putusan itu tercantum dalam Perkara Nomor 150/Pid.Sus/2026/PN Tlk yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 5 Oktober 2026.
Majelis Hakim diketuai Riri Lastiar Situmorang, S.H., M.H., dengan hakim anggota Aulia Rifqi Hidayat, S.H. dan Dapotz Suvanny, S.H.
Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim diketuai Riri Lastiar Situmorang, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa atas perbuatan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Hakim ketua Riri Lastiar Situmorang.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa telah menjadi ayah tiri Anak Korban sejak korban berusia lima tahun.
Perbuatan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak empat kali sepanjang 2025. Peristiwa pertama berlangsung sekitar Maret 2025, ketika Anak Korban masih berusia 13 tahun.
Perbuatan dilakukan di rumah mereka di Kabupaten Kuantan Singingi saat ibu kandung korban sedang bekerja.
Terdakwa juga melarang Anak Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu dan neneknya dengan alasan dapat memicu pertengkaran dalam keluarga.
Majelis Hakim menilai tindakan terdakwa menahan tangan Anak Korban serta menggunakan ancaman yang dikaitkan dengan keharmonisan keluarga merupakan bentuk kekerasan fisik dan psikis.
Hasil pemeriksaan psikologis juga menunjukkan Anak Korban mengalami dampak traumatis akibat peristiwa tersebut.
Salah satu bagian penting dari putusan tersebut adalah pencabutan hak terdakwa untuk menjalankan kekuasaan ayah terhadap Anak Korban selama 15 tahun.
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa hukuman penjara saja belum cukup untuk mencegah terdakwa kembali menyalahgunakan kedudukannya sebagai orang tua sekaligus memberikan rasa aman kepada Anak Korban.
Pencabutan hak tersebut dimaksudkan agar Anak Korban mendapatkan perlindungan dalam mengambil berbagai keputusan penting mengenai kehidupannya, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi hingga perkawinan, tanpa harus memperoleh persetujuan terdakwa selaku ayah tiri atau orang tua.
Pidana tambahan tersebut dijatuhkan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 66, Pasal 86, Pasal 88 huruf b dan Pasal 90 KUHP.
Restitusi Rp19,6 Juta untuk Korban
Selain hukuman penjara dan pencabutan hak, Majelis Hakim juga memberikan perhatian terhadap hak Anak Korban memperoleh restitusi.
Permohonan restitusi yang diajukan mencapai Rp492 juta dan terdiri atas tujuh komponen.
Namun begitu, setelah mempertimbangkan dasar pengajuan, alat bukti, keterkaitan dengan tindak pidana serta kewajaran setiap komponen, majelis hanya mengabulkan sebagian.
Majelis mengabulkan biaya konseling psikologis sebanyak 24 kali sesuai rekomendasi psikolog. Dengan perkiraan biaya Rp400 ribu setiap sesi, biaya konseling yang dikabulkan mencapai Rp9,6 juta.
Selain itu, majelis mengabulkan biaya sebesar Rp10 juta untuk kebutuhan pendaftaran, administrasi, buku, seragam dan perlengkapan sekolah.
Dengan demikian, total restitusi yang wajib dibayarkan terdakwa kepada Anak Korban mencapai Rp19,6 juta.
Restitusi tersebut wajib dibayarkan paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan harta terdakwa tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban restitusi, putusan menetapkan adanya pidana penjara pengganti selama tiga bulan.
Majelis Hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan restitusi. Biaya pemeriksaan awal psikologis tidak dikabulkan karena pemeriksaan tersebut telah terlaksana.
Begitu pula biaya transportasi dan pendampingan belajar yang tidak disertai dasar perhitungan memadai.
Permohonan biaya perguruan tinggi sebesar Rp200 juta juga ditolak karena pendidikan tinggi berada di luar cakupan program wajib belajar.
Sementara permohonan biaya hidup hingga korban dewasa dan menikah sebesar Rp100 juta tidak dikabulkan karena dinilai tidak didasarkan pada kerugian nyata yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana.
Dalam putusan tersebut, majelis juga memerintahkan pakaian milik Anak Korban yang menjadi barang bukti untuk dimusnahkan, bukan dikembalikan. Pertimbangannya, pengembalian barang tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kembali dampak traumatis bagi korban.