Advokat Wanita di Pekanbaru Diduga Disekap, Digigit hingga Dipukul
PEKANBARU, RIAUEXPOSE.COM – Seorang advokat perempuan, Desi Silvia Angraini, SH, MH, mengaku mengalami intimidasi hingga kekerasan fisik saat bersama rekannya mengantarkan surat somasi ke kediaman seorang perempuan berinisial GS di Jalan Sidomulyo I, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Rabu (7/10/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika Desi Silvia Angraini bersama rekannya dari Law Office Jaka Marhaen SH & Associates mendatangi kediaman GS yang diketahui menjabat sebagai Ketua RW setempat.
Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan surat somasi berkaitan dengan persoalan barang berharga milik klien mereka.
Menurut keterangan Desi, awalnya kedatangan mereka diterima dengan baik.
Namun begitu, suasana kemudian berubah setelah GS mengetahui maksud kedatangan tim advokat tersebut.
Situasi disebut memanas hingga terjadi cekcok. Desi mengaku dia dan rekannya mendapatkan makian serta ucapan yang dinilai merendahkan profesi advokat.
Bahkan, menurut keterangannya, salah seorang anak GS berinisial Ad turut datang dan diduga melakukan intimidasi serta ancaman.
Tidak berhenti di situ, Desi mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik. Ia menyebut bajunya ditarik, kemudian lengannya diduga digigit berulang kali serta bagian dadanya dipukul hingga mengalami memar.
Situasi semakin gaduh setelah GS disebut meneriakkan kata “maling”, yang kemudian mengundang perhatian warga sekitar untuk datang ke lokasi.
Menurut keterangan Desi, kondisi semakin membuat dia dan rekannya kesulitan meninggalkan lokasi karena pagar rumah dikunci.
Mereka mengaku tidak dapat keluar hingga akhirnya tim advokat dari Law Office Jaka Marhaen SH & Associates tiba di tempat kejadian.
Kedatangan tim tersebut kemudian membantu meredakan situasi dan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Advokat Jaka Marhaen SH membenarkan bahwa salah seorang anggota timnya mengalami dugaan intimidasi, kekerasan fisik, serta perlakuan yang dinilai merendahkan marwah profesi advokat ketika menjalankan tugas.
“Berkaitan dengan menjalankan tugas profesinya, hal tersebut tidak dapat kita terima. Ini harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Advokat yang akrab disapa Jack itu.
Jack dan timnya kemudian mendatangi Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan resmi agar dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, GS juga dikabarkan juga membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada Rabu (7/10/2026) di hari yang sama, dengan laporan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.
Menanggapi laporan tersebut, Jack menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan polisi.
“Itu hak seluruh warga negara Republik Indonesia untuk membuat laporan polisi. Namun yang harus dipahami, apakah dasar laporan tersebut memiliki dasar hukum atau hanya emosi sesaat karena kekalutan. Biarlah hukum yang akan menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tersebut,” katanya.
Kini, perkara tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum. Penyidik akan penyelidikan secara objektif dengan memeriksa keterangan seluruh pihak, saksi, bukti medis, serta bukti lain yang berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.
Penyampaian somasi pada prinsipnya merupakan bagian dari tindakan hukum yang dilakukan advokat untuk kepentingan klien.
Karena itu, seluruh pihak wajib menghormati proses hukum dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.