Polda Riau Periksa 102 Saksi Kasus RSD Madani, Kapan Tersangka?

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau saat melakukan penggeledahan di RSD Madani Pekanbaru. Dalam perkara dugaan korupsi anggaran 2022-2024, sebanyak 102 saksi telah diperiksa.
Penulis: Anto
Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:24:00 WIB

Riauexpose.com PEKANBARU – Penyidikan dugaan korupsi penggunaan anggaran Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru memasuki babak penting. Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa 102 saksi, namun hingga akhir September 2026 belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut terdiri dari 65 orang yang berasal dari dinas maupun pegawai RSD Madani serta 37 orang dari pihak swasta atau rekanan rumah sakit.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran RSD Madani periode 2022 hingga 2024.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, membenarkan jumlah saksi yang telah dimintai keterangan tersebut.

“Untuk saksi yang diperiksa sampai saat ini berjumlah 102 orang. Terdiri dari 65 orang dari dinas atau pegawai RSD Madani dan 37 orang dari pihak swasta atau rekanan RSD Madani,” ujar Yogie, Rabu (30/9/2026).

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari empat orang ahli.

Para ahli tersebut memiliki kompetensi di bidang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa pemerintah dari LKPP, serta hukum pidana.

Penyidik juga telah memeriksa mantan Direktur RSD Madani, Arnaldo Eka Putra, sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli dilakukan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran rumah sakit selama periode 2022-2024.

Sebelumnya, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau juga melakukan penggeledahan di RSD Madani pada 20 Agustus 2026.

Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam dan menyasar sejumlah ruangan manajemen rumah sakit.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 323 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran RSD Madani.

Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang didalami penyidik.

Sejumlah aspek penggunaan anggaran juga tengah didalami, di antaranya pembayaran jasa pelayanan atau jaspel kepada dokter dan tenaga medis, pekerjaan yang disebut telah selesai tetapi belum dibayarkan, serta dugaan adanya pekerjaan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).

Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang dilakukan pihak tertentu.

Dalam perkembangan penyidikan, Polda Riau juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Hingga kini, hasil penghitungan tersebut masih dalam proses. Artinya, salah satu tahapan penting dalam perkara dugaan korupsi RSD Madani ini masih menunggu hasil pemeriksaan lembaga auditor negara.

Perkara ini sendiri bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Riau pada 30 Mei 2024. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dengan telah diperiksanya 102 saksi, empat ahli, mantan direktur rumah sakit, serta diamankannya ratusan dokumen, perhatian kini mengarah pada tahapan berikutnya: kapan penetapan tersangka dilakukan?

Kompol Yogie mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat pihak yang dapat ditingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka sekaligus melengkapi berkas perkara.

“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara terhadap peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dan melengkapi berkas perkara,” ujar Yogie.

Hingga 30 September 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran RSD Madani Pekanbaru. Penetapan tersebut masih menunggu hasil gelar perkara dan perkembangan pembuktian penyidik.

Reporter: Anto