Polda Riau Bongkar Sindikat Arang Bakau Ilegal ke Malaysia
BENGKALIS, RIAUEXPOSE.COM — Praktik dugaan produksi dan pengiriman arang bakau ilegal ke negeri tetangga Malaysia terbongkar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan sekitar 140 ton arang bakau yang diduga berasal dari pembakaran kayu mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Arang tersebut diduga akan dikirim menggunakan kapal menuju Batu Pahat, Malaysia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AT (45) selaku nakhoda kapal dan AK (45) selaku pemilik sekaligus pengelola dapur produksi arang.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang serta pengangkutannya menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Pada 14 September 2026, polisi mengamankan kapal kayu KM Million Line GT 34 di wilayah Desa Teluk Rhu.
Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 10 ton. Polisi juga mengamankan seorang nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK).
Dari pemeriksaan awak kapal, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan lokasi dapur pembakaran kayu bakau yang berada di Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan bangunan yang digunakan untuk mengolah kayu bakau menjadi arang.
Petugas juga menemukan tiga tungku berukuran besar dan dua tungku berukuran kecil, serta gudang yang digunakan untuk menampung arang sebelum diangkut menggunakan kapal.
“Total barang bukti arang bakau yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 140 ton. Arang tersebut rencananya dibawa ke Batu Pahat, Malaysia,” kata Ade Kuncoro, seperti dikutip dari keterangan kepolisian.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, sekitar 65 ton telah dipindahkan ke Dumai, sementara sekitar 75 ton lainnya masih berada di lokasi dapur arang.
Polisi juga mengamankan sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan pengangkutan arang tersebut.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pengiriman hasil produksi arang ke luar negeri, tetapi juga menyentuh persoalan kerusakan ekosistem mangrove di kawasan Pulau Rupat.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Polda Riau juga menekankan pendekatan green policing yang mencakup langkah preventif, represif, hingga restorasi lingkungan.
Menurut Herry, keberadaan mangrove di Pulau Rupat memiliki arti strategis karena wilayah tersebut merupakan salah satu kawasan terluar Indonesia. Mangrove juga berfungsi sebagai pelindung kawasan pesisir dari ancaman abrasi.
“Kami di Polda Riau mendapatkan perintah dan petunjuk secara langsung dari Bapak Kapolri untuk memastikan bahwa kejahatan lingkungan yang saat ini terjadi harus kita proses melalui penegakan hukum yang transparan, profesional maupun proporsional,” ujar Herry.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain proses hukum, Polda Riau bersama pemerintah daerah juga melakukan langkah restorasi dengan penanaman kembali mangrove di kawasan yang terdampak.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan lingkungan setelah pengungkapan dugaan aktivitas produksi arang berbahan kayu mangrove.