Jika Gibran Didiskualifikasi MK, Prabowo Ajukan 2 Nama ke MPR

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Usman
Rabu, 23 September 2026 | 23:41:00 WIB

JAKARTA, Riauexpose.com — Perkara sengketa pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memunculkan skenario politik apabila gugatan para pemohon dikabulkan.

Salah satu tuntutannya meminta Presiden Prabowo Subianto mengajukan dua nama calon wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024.

Mereka antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat dan membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Dengan demikian, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI tetap berlaku dan belum ada keputusan MK yang menyatakan dirinya didiskualifikasi.

Dalam petitum yang diajukan pemohon, terdapat permintaan agar apabila gugatan dikabulkan dan terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.

Proses tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan, dengan merujuk pada mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Di tengah proses hukum tersebut, sejumlah nama mulai muncul dalam diskursus publik mengenai kemungkinan calon pengganti Gibran.

Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyebut dua opsi yang menurut pandangannya dapat dipertimbangkan, yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari Partai Demokrat serta Anies Baswedan atau kader PDI Perjuangan dari kelompok di luar pemerintahan.

Chusnul menyampaikan pandangan tersebut sebagai skenario politik apabila gugatan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya dikabulkan MK. Pernyataan itu bukan keputusan resmi Presiden maupun MPR.

Nama AHY disebut dalam konteks partai yang berada dalam koalisi pemerintahan, sementara Anies disebut sebagai figur dari luar pemerintahan.

Namun begitu, hingga kini belum terdapat pengumuman resmi dari Presiden Prabowo mengenai dua nama yang akan diajukan sebagai calon wakil presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.

Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk mantan Wamenkumham Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa pihak lainnya.

Pokok perkara berkaitan dengan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.

Sidang perkara tersebut telah dimulai pada 21 September 2026. Dalam proses berikutnya, MK akan mendengarkan jawaban dari KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Karena itu, pembicaraan mengenai AHY, Anies Baswedan maupun nama lain sebagai calon pengganti Gibran masih berada pada ranah skenario dan wacana politik.

Keputusan mengenai ada atau tidaknya kekosongan jabatan wakil presiden serta mekanisme pengisiannya tetap bergantung pada proses dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Reporter: Usman