Habiburokhman Soroti Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
JAKARTA — Potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power menjadi salah satu titik krusial yang mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, kewenangan besar dalam mekanisme perampasan aset harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat terhadap aparat penegak hukum (APH).
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dalam pembahasan itu, kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu aspirasi yang diperhatikan Komisi III.
Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, tetapi juga harus memastikan kewenangan penegakan hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.
“Soal pencegahan abuse of power. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut, banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik, akan dijadikan alat untuk membungkam mereka yang bersikap kritis,” kata Habiburokhman.
Menurut dia, kekhawatiran lainnya berkaitan dengan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum. Karena itu, desain pengawasan menjadi bagian penting yang perlu diperkuat dalam RUU tersebut.
“Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini,” tegasnya.
Salah satu opsi yang muncul dalam pembahasan adalah keberadaan Badan Pengawas Perampasan Aset. Namun, Komisi III DPR RI masih mempertimbangkan bentuk kelembagaan yang akan digunakan.
Habiburokhman menyebut DPR masih menunggu masukan mengenai kemungkinan memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) pada Kejaksaan atau membentuk lembaga pengawas baru.
“Untuk Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang atau membentuk yang baru,” ujarnya.
Isu pengawasan tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian Komisi III. Dalam keterangan resmi JDIH DPR pada Juli 2026, Habiburokhman menekankan bahwa kewenangan besar aparat dalam implementasi RUU Perampasan Aset harus diimbangi mekanisme pengawasan yang efektif agar tidak melahirkan persoalan baru.
Pembahasan RUU Perampasan Aset pada dasarnya berada pada dua kepentingan yang harus dirumuskan secara seimbang, yakni efektivitas asset recovery dan perlindungan terhadap hak masyarakat dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam pembahasan sebelumnya, Habiburokhman juga menyampaikan bahwa Komisi III tengah mencari batas yang tepat antara upaya mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dengan kebutuhan mencegah tindakan sewenang-wenang oleh aparat.
Dengan demikian, substansi RUU tidak hanya berkaitan dengan bagaimana aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan, tetapi juga menyangkut siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana kewenangan tersebut diawasi, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan.
Selain isu abuse of power, Komisi III dan PUKAT UGM juga membahas persoalan aset hasil tindak pidana yang telah berubah fungsi menjadi fasilitas sosial, seperti sekolah, pesantren, atau rumah sakit.
Habiburokhman menyebut terdapat usulan agar penyitaan tetap dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan hukum, namun fungsi sosial aset tersebut tetap dipertahankan untuk kepentingan masyarakat.
“Penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan, tetapi sudah atas nama negara, namun fungsinya untuk masyarakat tetap,” ujarnya.
Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak semata-mata berbicara mengenai penyitaan dan pengembalian aset, tetapi juga menyentuh desain pengawasan, kepastian hukum, pengelolaan aset, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.
Bagi Komisi III DPR RI, penguatan mekanisme pengawasan menjadi salah satu bagian penting agar kewenangan perampasan aset dapat dijalankan dalam koridor hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Rancangan aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan menerima berbagai masukan dari publik maupun pemangku kepentingan.