Berlogo LPS Tak Berizin, 3 Angkutan Sampah Diamankan DLHK Pekanbaru
Riauexpose.com PEKANBARU – Penertiban terhadap angkutan sampah tak berizin kembali dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Tiga unit kendaraan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi DLHK Kota Pekanbaru diamankan saat petugas melakukan pengawasan rutin di kawasan Trans Depo Jalan Air Hitam, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ironisnya, ketiga mobil tersebut masih menggunakan stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS) pada kendaraannya. Stiker tersebut membuat kendaraan terlihat seperti angkutan sampah resmi, meski berdasarkan pemeriksaan petugas, izin operasional ketiganya sudah tidak berlaku.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Juli Victorino, mengatakan penertiban merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap kendaraan angkutan sampah yang beroperasi di wilayah Pekanbaru.
“Kita melaksanakan kegiatan rutin, gabungan dari bidang PPL, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan dan PPNS Satpol PP. Pengawasan angkutan LPS yang memiliki izin operasional. Giat kita di seputaran Trans Depo Air Hitam,” ujar Juli yang akrab disapa Rino, Rabu (9/9/2026).
Dalam pengawasan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sekitar 40 unit angkutan sampah yang masuk ke kawasan Trans Depo Air Hitam.
Dari puluhan kendaraan yang diperiksa, sebagian dapat menunjukkan izin operasional yang diterbitkan DLHK Kota Pekanbaru.
Namun begitu, tiga kendaraan tidak mampu menunjukkan izin resmi.
“Sekitar pukul 17.00 WIB kita melakukan pemeriksaan terhadap izin operasional angkutan sampah LPS. Ada lebih kurang sekitar 40 unit yang kita stop dan lakukan pengecekan izin operasional yang dikeluarkan oleh DLHK. Ada yang berizin dan ada yang tidak bisa menunjukkan izinnya,” jelas Rino.
Menurutnya, ketiga kendaraan tersebut diketahui membuang sampah ke Trans Depo ketika jam operasional telah dihentikan.
Selain tidak memiliki izin operasional, kendaraan tersebut masih memasang stiker LPS meskipun sudah tidak lagi menjadi bagian dari lembaga pengelola sampah tersebut.
“Yang tidak bisa menunjukkan izinnya itu tiga unit. Mereka ini membuang sampah ke trans depo pada saat jam tutup trans depo,” katanya.
Rino menjelaskan, ketiga kendaraan itu sebelumnya memang pernah bergabung dengan LPS. Namun, setelah tidak lagi menjadi bagian dari LPS, stiker yang menunjukkan identitas sebagai angkutan LPS ternyata belum dilepas.
“Unit-unit ini memakai stiker LPS, sebelumnya mereka bergabung dengan LPS. Namun sudah diberhentikan dari LPS, tapi stiker angkutan LPS-nya tidak dilepas,” ungkapnya.
Kondisi tersebut diduga membuat para pengemudi leluasa memasuki kawasan Trans Depo. Terlebih, para pengemudi disebut telah mengenal petugas pengawas di lokasi.
“Ya karena sudah kenal dengan pengawas di trans depo, mereka main masuk saja (buang sampah). Mereka ini masuk di jam stopnya timbangan. Sementara yang memegang data mobil ini masih aktif atau tidaknya itu (petugas) timbangan,” beber Rino.
Petugas kemudian menggiring ketiga kendaraan beserta pengemudinya ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Selanjutnya, ketiga unit angkutan sampah tersebut diserahkan kepada Satpol PP untuk menjalani proses penindakan sesuai ketentuan peraturan daerah.
“Unit (yang tidak berizin) kami giring ke kantor Satpol PP. Kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan perda,” pungkas Rino.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemko Pekanbaru menata sistem pengangkutan dan pembuangan sampah agar seluruh kendaraan yang beroperasi memiliki legalitas serta mematuhi ketentuan waktu dan lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.