3 Pelaku Pengeroyokan Ahli Gigi di Pelalawan Jadi Tersangka
Riauexpose.com PELALAWAN – Polisi menetapkan tiga pria sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang ahli gigi, Ifan Priyadi, meninggal dunia di kawasan BTN Lama, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Ketiga tersangka masing-masing SZ alias Zaki (22), M. ES alias Putra (20), dan MSS alias Sopi alias Ucup (22).
Mereka diamankan Satreskrim Polres Pelalawan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terkait keributan yang berujung pada kematian korban.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi membenarkan penetapan ketiganya sebagai tersangka.
“Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Bayu, Rabu (9/9/2026).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumah sekaligus tempat praktik korban, Galaxy Gigi BTN Lama, Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun penyidik, kejadian bermula ketika korban bersama istrinya berada di rumah.
Tidak lama kemudian, seseorang bernama Supriono datang dan korban keluar untuk duduk bersama.
Situasi kemudian berubah setelah terjadi keributan antara korban dengan tetangganya, Sofia, bersama sejumlah orang dari pihak Rumah Makan Keluarga.
Istri korban sempat berupaya melerai dan meminta agar persoalan tersebut tidak diperpanjang.
Namun begitu, sekitar 15 menit kemudian, tersangka Zaki datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban. Keduanya kemudian terlibat cekcok yang berujung pada aksi pemukulan dan tarik-menarik.
Keributan semakin memanas setelah sejumlah orang lainnya datang ke lokasi.
Berdasarkan keterangan saksi, Zaki diduga memukul wajah korban beberapa kali. Sofia juga diduga menarik pakaian korban hingga korban terjatuh dalam posisi terlentang.
Saat korban sudah berada di tanah, Zaki diduga kembali melakukan pemukulan, sementara Putra diduga menendang tubuh korban.
Aksi kekerasan tersebut akhirnya terhenti setelah Supriono bersama sejumlah warga mendatangi lokasi dan berusaha melerai.
Usai pengeroyokan, Ifan sempat duduk dalam kondisi lemas. Tidak lama kemudian, korban terlihat mendengkur, bibirnya menghitam, kedua mata tertutup dan tubuhnya tidak lagi bergerak.
Melihat kondisi tersebut, istri korban meminta bantuan warga untuk membawa Ifan ke Rumah Sakit Umum Selasih.
Namun, sesampainya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
Penyidik kemudian melakukan proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut.
Hasil autopsi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Berdasarkan pemeriksaan forensik, korban dinyatakan meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan kerusakan jaringan otak berat serta peningkatan tekanan intrakranial (TIK).
Sementara itu, pemeriksaan histopatologi forensik masih dilakukan untuk mengonfirmasi penyebab kematian secara lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya pakaian, satu unit telepon seluler Samsung warna hitam serta barang lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh penyidik.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.