Oleh: DR Irfan Ardiansyah, SH, MH, CPLA Ketua DPD KAI Riau, Praktisi Hukum
Riauexpose.com PEKANBARU - Indonesia adalah negeri yang hidup di atas dua wajah alam. Di satu sisi, tanahnya subur karena berada di kawasan cincin api dunia. Di sisi lain, posisi tersebut membuat masyarakat harus akrab dengan gempa bumi, letusan gunung api, abu vulkanik hingga berbagai konsekuensi turunannya.
Namun begitu, ketika langit Indonesia kembali diselimuti asap dan sejumlah wilayah harus berhadapan dengan abu vulkanik, muncul sebuah pertanyaan yang tidak boleh berhenti di ruang diskusi.
Apakah semua ini semata-mata kehendak alam, atau sebagian persoalannya justru lahir dari tangan manusia?
Pertanyaan tersebut penting karena asap dan abu vulkanik memiliki karakter serta sumber yang berbeda.
Abu vulkanik merupakan material hasil aktivitas gunung api yang secara alamiah dapat terbawa angin dan mengganggu penerbangan, kesehatan, pertanian maupun aktivitas masyarakat.
Sementara asap, khususnya yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, tidak selalu dapat disederhanakan sebagai fenomena alam.
Dalam banyak kasus, kebakaran dapat dipicu oleh aktivitas manusia, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
Di sinilah kita perlu menggunakan akal sehat dan pendekatan ilmiah.
Alam Murka atau Manusia yang Lalai?
Gunung api tidak pernah bernegosiasi dengan manusia. Ketika tekanan magma meningkat dan aktivitas vulkanik terjadi, alam menjalankan mekanismenya sendiri.
Manusia tidak dapat menyalahkan gunung karena mengeluarkan abu.
Sebaliknya, manusia juga tidak boleh menggunakan alasan “bencana alam” untuk menutupi kerusakan lingkungan yang sebenarnya disebabkan oleh tindakan manusia.
Kebakaran hutan dan lahan adalah contoh paling jelas.
Api yang muncul di kawasan gambut, perkebunan, hutan atau lahan terbuka harus dilihat secara objektif. Apabila terdapat indikasi pembakaran sengaja, maka persoalannya bukan lagi sekadar bencana ekologis, melainkan juga persoalan hukum.
Negara memiliki kewajiban melindungi lingkungan hidup dan masyarakat. Pada saat yang sama, setiap orang, badan usaha maupun korporasi mempunyai tanggung jawab untuk tidak melakukan tindakan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Jangan Semua Kesalahan Dibebankan kepada Alam
Ada kecenderungan yang berbahaya ketika setiap bencana ekologis disebut sebagai “musibah”.
Istilah tersebut memang dapat menggambarkan kondisi masyarakat yang sedang tertimpa bencana. Namun, istilah itu tidak boleh digunakan untuk menghapus pertanyaan mengenai sebab dan tanggung jawab.
Jika sebuah kawasan terbakar karena fenomena alam, maka negara harus hadir melalui mitigasi dan pemulihan.
Tetapi jika ditemukan bukti bahwa kebakaran sengaja dilakukan untuk membuka atau membersihkan lahan, maka pelakunya harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Begitu pula apabila sebuah kegiatan usaha terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata.
Aparat harus menelusuri siapa yang memberikan perintah, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang mempunyai kewajiban mencegah terjadinya kerusakan tersebut.
Negara Tidak Boleh Hanya Hadir Saat Asap Sudah Tebal
Penanganan bencana lingkungan tidak boleh bersifat reaktif.
Ketika masyarakat sudah batuk, sekolah mulai diliburkan, penerbangan terganggu dan jarak pandang menurun, barulah semua pihak bergerak.
Seharusnya negara hadir jauh sebelum kondisi tersebut terjadi.
Pencegahan harus dilakukan melalui sistem peringatan dini, pemantauan titik panas, pengawasan kawasan rawan kebakaran, pengendalian aktivitas pembukaan lahan, kesiapan personel dan peralatan pemadaman serta penegakan hukum yang konsisten.
Untuk aktivitas vulkanik, mitigasi juga harus berbasis data. Masyarakat harus memperoleh informasi yang akurat mengenai status gunung api, potensi sebaran abu, rekomendasi keselamatan dan perkembangan kondisi secara berkala.
Masyarakat membutuhkan informasi, bukan kepanikan.
Asap dan Abu Bukan Sekadar Masalah Langit yang Gelap
Bencana asap dan abu vulkanik sering kali hanya dilihat dari apa yang tampak oleh mata.
Padahal dampaknya jauh lebih panjang.
Ada kesehatan masyarakat yang dipertaruhkan. Ada aktivitas pendidikan yang terganggu. Ada penerbangan yang harus disesuaikan. Ada petani yang menghadapi kerugian. Ada dunia usaha yang kehilangan produktivitas.
Dan yang paling penting, ada lingkungan hidup yang membutuhkan waktu panjang untuk pulih.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah tidak boleh hanya dilihat dari seberapa cepat asap menghilang atau abu dibersihkan.
Ukuran keberhasilannya adalah seberapa mampu negara mencegah bencana yang sama terjadi kembali.
Jangan Jadikan Bencana sebagai Rutinitas
Indonesia tidak boleh terbiasa dengan langit yang kelabu.
Kita tidak boleh menganggap asap sebagai sesuatu yang selalu datang setiap tahun. Kita juga tidak boleh menganggap abu vulkanik sebagai sekadar debu yang akan hilang tertiup angin.
Bencana harus menjadi alarm.
Jika penyebabnya alam, maka kita harus memperkuat mitigasi.
Jika penyebabnya manusia, maka kita harus memperkuat penegakan hukum.
Jika penyebabnya kombinasi faktor alam dan aktivitas manusia, maka negara harus berani mengurai persoalannya secara objektif dan transparan.
Pertanyaan “alam murka atau tangan jahil manusia?” bukan sekadar judul yang menarik perhatian.
Pertanyaan itu adalah pintu masuk untuk mencari kebenaran.
Alam memang memiliki hukum keseimbangannya sendiri. Tetapi manusia juga memiliki hukum, tanggung jawab dan kewajiban untuk menjaga bumi.
Jangan sampai ketika hutan terbakar kita menyalahkan cuaca, ketika udara tercemar kita menyalahkan angin, dan ketika lingkungan rusak kita menyalahkan alam.
Sebab bisa jadi, yang sedang kita sebut sebagai “murka alam” sesungguhnya adalah akumulasi dari kelalaian manusia yang terlalu lama dibiarkan.***