Riauexpose.com JAKARTA – Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) kembali lumpuh total.
Sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau memaksa otoritas bandara memperpanjang penutupan operasional hingga Minggu (6/9) pukul 13:00 WIB.
Dampaknya, sebanyak 209 penerbangan dibatalkan atau ditunda, menerjang rencana perjalanan puluhan ribu penumpang.
Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, total ada 22.798 penumpang yang terdampak selama periode penutupan tersebut.
Angka ini mencakup penumpang domestik maupun internasional yang terjebak dalam ketidakpastian jadwal.
Dominasi Pembatalan Rute Singapura dan Makassar
Dari rincian data yang dihimpun RiauExpose, dampak terbesar terjadi pada penerbangan internasional.
Tercatat 16 penerbangan dibatalkan, tujuh ditunda, dan lima dijadwalkan kembali (reschedule). Rute-rute vital seperti Singapura (SIN), Hong Kong (HKG), Sydney (SYD), Seoul/Incheon (ICN), Doha (DOH), Amsterdam (AMS), dan Kuala Lumpur (KUL) menjadi korban utama.
Secara spesifik, rute Singapura (SIN) mencatatkan jumlah penerbangan terdampak terbanyak di kancah internasional dengan 11 penerbangan.
Sementara itu, untuk penerbangan domestik, tercatat empat pembatalan dan satu penerbangan dialihkan ke bandara lain.
Rute Lampung (TKG), Denpasar (DPS), dan Surabaya (SUB) turut merasakan imbasnya. Namun, rute Makassar (UPG) menjadi yang paling parah terdampak di sektor domestik dengan 16 penerbangan pesawat yang terpaksa tidak bisa lepas landas.
Meskipun operasional terhenti, aspek keselamatan tetap menjadi prioritas. Pihak bandara memastikan bahwa sebanyak 170 pesawat yang berada dalam kondisi Remain Over Night (RON) atau menginap di area parkir pesawat dalam keadaan aman.
Distribusi pesawat yang diamankan tersebut tersebar sebagai berikut:
● Terminal 1: 66 unit
● Terminal 2: 51 unit
● Terminal 3: 49 unit
● Area Kargo: 4 unit
Di tengah kebingungan, banyak penumpang yang menyatakan kekecewaan mereka. Aldi Prasetyo (34), seorang wisatawan yang berencana terbang ke Bali bersama keluarganya, mengungkapkan frustrasinya.
"Kami sudah menunggu sejak pagi tadi. Awalnya dikira hanya delay sebentar, tapi ternyata dibatalkan total karena isu abu vulkanik. Liburan panjang kami jadi berantakan, hotel di Denpasar sudah dibayar lunas, dan sekarang harus mengurus refund atau reschedule yang prosesnya tidak mudah," keluh Aldi Minggu (6/9).
Aldi menambahkan, informasi yang didapat dari petugas ground handling terkadang berbeda dengan notifikasi aplikasi maskapai, menambah kebingungan para penumpang.
Menanggapi gelombang pembatalan massal ini, Bcom Manager Humas CGK Fahmi menyampaikan hal penting terkait penghentian operasional di CGK.
"Sehubungan dengan meningkatnya aktivitas Erupsi Anak Gunung Krakatau, Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan penghentian operasional penerbangan pada pukul 05.30 sampai pukul 09.30 WIB," kata Bcom Manager Humas CGK Fahmi kepada media pada Minggu (6/9/2026) pagi.
"Untuk informasi kebandaraudaraan silahkan menghubungi Contact Center InJourney Airports 172," ujarnya.
Penting bagi penumpang untuk mengetahui hak-hak mereka. Dalam kasus force majeure seperti bencana alam, maskapai umumnya tidak wajib memberikan kompensasi finansial tunai (seperti ganti rugi materiil), namun wajib memberikan pelayanan berupa:
1. Rescheduling: Mengubah jadwal penerbangan ke waktu berikutnya yang tersedia.
2. Refund: Pengembalian dana penuh jika penumpang memilih untuk membatalkan perjalanan.
3. Perawatan Dasar: Jika penundaan berlangsung lama di bandara, maskapai biasanya menyediakan makan/minum, meskipun ini bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai untuk kasus bencana alam.
Penumpang disarankan untuk memantau informasi terkini melalui aplikasi resmi maskapai atau menghubungi call center sebelum datang ke bandara, mengingat operasional CGK masih dalam status siaga tinggi pasca-erupsi.
"BACA JUGA" Daftar Lengkap 36 Kapolda Indonesia 2026, Nama, Tahun Akpol dan Masa Jabatan Bareskrim Tangkap Permen Narkoba Asal Inggris, Dipesan Online Dasco Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026