1.072 Warga Binaan Lapas Tembilahan Diusulkan Remisi, 804 Terima
Riauexpose.com TEMBILAHAN — Sebanyak 1.072 warga binaan Lapas Kelas IIA Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), diusulkan mendapatkan remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 804 warga binaan menerima Remisi Umum I dan II, sementara tujuh orang langsung bebas pada 17 Agustus 2026.
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi dilakukan terhadap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain 804 warga binaan yang menerima Remisi Umum I dan II, terdapat 11 warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi khusus.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang dinyatakan langsung bebas pada 17 Agustus 2026, sedangkan empat lainnya masih menjalani sisa masa pidana dengan pengurangan hukuman antara satu hingga enam bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan.
Menurutnya, proses pengusulan remisi tidak terlepas dari pembinaan yang dijalani warga binaan selama berada di Lapas Kelas IIA Tembilahan.
Pembinaan tersebut mencakup pembinaan kepribadian, pendidikan kesetaraan, pemberantasan buta huruf, hingga pembinaan kemandirian.
Dalam program pendidikan kesetaraan, tercatat sembilan warga binaan lulus Paket A dan 54 orang mengikuti Paket B.
Sementara itu, pembinaan kemandirian diarahkan pada kegiatan produktif, di antaranya budidaya tanaman dan perikanan, sebagai bekal bagi warga binaan agar memiliki keterampilan ketika kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi merupakan hak setiap warga binaan yang memenuhi syarat dan diberikan tanpa pandang bulu serta tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun,” ujar Prayitno, mengutip sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati Inhil H. Herman.
Dalam sambutan tersebut juga ditegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mempermainkan prosedur pemberian remisi. Pemerintah juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pungutan liar maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Prayitno menjelaskan, pemberian remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial.
Melalui remisi, warga binaan diharapkan dapat lebih cepat kembali ke tengah masyarakat sebagai sumber daya manusia yang produktif.
Hal tersebut sejalan dengan tema HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”
Prayitno berharap warga binaan yang memperoleh remisi dapat menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Khusus bagi warga binaan yang langsung bebas, kami berharap dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan diterima dengan baik oleh masyarakat. Tentu jangan mengulangi kesalahan yang sama dan jadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai pelajaran untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya menyudahi.
"BACA JUGA" 356 WBP Rutan Siak, 273 Terima Remisi Umum, 5 Langsung Bebas Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Serahkan Remisi bagi 572 Narapidana Rutan Rengat 10.987 Narapidana dan Anak Binaan di Riau Terima Remisi HUT ke-81 RI, 185 Langsung Bebas