356 WBP Rutan Siak, 273 Terima Remisi Umum, 5 Langsung Bebas
Riauexpose.com SIAK — Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi 273 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Riau. Dari 356 narapidana yang menghuni Rutan Siak, sebanyak 273 orang menerima Remisi Umum, sementara 83 lainnya belum memperoleh remisi. Lima warga binaan di antaranya langsung bebas pada Senin (17/8/2026).
Remisi tersebut diserahkan Bupati Siak Afni Zulkifli saat mengunjungi Rutan Kelas IIB Siak usai memimpin upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Tugu, depan Istana Siak.
Dalam kunjungan tersebut, Afni didampingi suaminya, Triono Dul Hakim, Sekretaris Daerah Siak Mahadar, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rombongan disambut Kepala Rutan Kelas IIB Siak, Dedy Krihastoni.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, Rutan Kelas IIB Siak dihuni 583 warga binaan yang terdiri atas tahanan dan narapidana. Dari total 356 narapidana, sebanyak 273 orang mendapatkan Remisi Umum, sedangkan 83 narapidana lainnya belum memperoleh remisi.
Pemberian remisi menjadi bagian dari penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Bupati Afni mengingatkan warga binaan agar tidak menjadikan remisi sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan sebagai warga negara yang taat hukum.
“Jangan ulangi kesalahan melanggar peraturan dan undang-undang. Karena melanggar, makanya dijatuhi hukuman dan dicabut hak-hak berwarga negara akibat perbuatan mencuri dan narkoba,” pesan Afni.
Afni juga meminta warga binaan yang mendapatkan remisi maupun yang masih menjalani masa pidana agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Ingat, jangan berulang-ulang masuk menjadi warga binaan di rutan ini lagi. Kemerdekaan itu adalah bebas dari segala hukuman dan tidak melanggar peraturan,” ujarnya.
Menurut Afni, kemerdekaan sejati bukan semata-mata bebas dari balik jeruji besi. Lebih dari itu, kemerdekaan harus dimaknai sebagai kemampuan seseorang untuk menjalani kehidupan secara bertanggung jawab, menghormati hukum, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Siak Dedy Krihastoni mengatakan pihaknya terus memperkuat pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan sebagai bekal sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Pembinaan kepribadian dilakukan melalui berbagai kegiatan keagamaan. Di antaranya ceramah rutin, tahfiz Al-Qur’an setiap Senin dan Kamis, serta pelatihan menjadi imam salat bagi warga binaan Muslim yang dilaksanakan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak.
Selain pembinaan mental dan spiritual, warga binaan juga mengikuti senam kesehatan, kegiatan kepramukaan, hingga pelatihan keterampilan.
Sejumlah warga binaan dilatih membuat kerajinan miniatur kapal berbahan bekas serta kotak tisu ukir. Program tersebut diarahkan untuk menumbuhkan kreativitas sekaligus keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah mereka bebas.
Di bidang kemandirian, Rutan Siak juga memberikan pelatihan pengelasan tingkat pemula. Selain itu, dikembangkan budidaya ikan secara mandiri yang saat ini mencakup sekitar 1.000 ekor ikan lele dan 500 ekor ikan patin.
Berbagai program tersebut diharapkan tidak hanya mengisi waktu selama menjalani masa pidana, tetapi juga membentuk kemampuan dan mental warga binaan agar siap menghadapi kehidupan setelah bebas.
Pemerintah Kabupaten Siak bersama Rutan Kelas IIB Siak berharap pemberian Remisi Umum HUT ke-81 RI menjadi momentum perubahan bagi warga binaan.
Bagi lima narapidana yang langsung bebas, remisi menjadi pintu untuk memulai kembali kehidupan di tengah masyarakat.
Sementara bagi warga binaan lainnya, proses pembinaan terus menjadi bekal hingga mereka benar-benar kembali menghirup udara kebebasan dengan status sebagai warga negara yang mandiri dan taat hukum.
"BACA JUGA" Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Temukan 2 Pekerja Migran Tewas di Rupat, 1 Masih Hilang Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Serahkan Remisi bagi 572 Narapidana Rutan Rengat 10.987 Narapidana dan Anak Binaan di Riau Terima Remisi HUT ke-81 RI, 185 Langsung Bebas Pemkab Siak Naikkan Bantuan Veteran 300 Persen, Terima Rp5 Juta per Orang