Embat Motor Warga Siak, Mantan Napi Asal Pekanbaru Diamuk Massa, Satu Rekannya Kabur
Riauexpose.com SIAK – Aksi nekat seorang pria yang merupakan mantan narapidana asal Pekanbaru berakhir tragis. Setelah berhasil mengembat sepeda motor milik warga di kawasan Peron Naira Grup, Jalan Lintas Siak–Pakning, Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, Kamis (6/8/2026) sore, pelaku berhasil dikejar warga, diamuk massa, lalu diserahkan ke Polres Siak.
Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih diburu aparat kepolisian.
Peristiwa itu menimpa Hotman P. Girsang, warga Kampung Jayapura, Kecamatan Bunga Raya.
Saat kejadian sekitar pukul 16.00 WIB, korban tengah membantu rekannya mengganti ban mobil di area peron. Sepeda motor Honda Beat miliknya diparkir di halaman lokasi.
Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan dua pria yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Salah seorang pelaku turun, lalu membawa kabur sepeda motor korban, sedangkan rekannya bertugas mengawal pelarian.
Korban bersama rekannya langsung melakukan pengejaran sambil meminta bantuan warga.
Informasi itu dengan cepat menyebar hingga sejumlah warga melakukan penghadangan di jalur yang diduga dilalui pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Sepeda motor korban berhasil ditemukan, sedangkan salah seorang terduga pelaku berhasil diamankan warga di wilayah Kampung Tambusai.
Pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diselamatkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sementara itu seorang pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmosmembenarkan penanganan perkara tersebut.
“Benar, Satreskrim Polres Siak telah mengamankan seorang terduga pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kendaraan bermotor. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara satu pelaku lainnya telah kami tetapkan sebagai buronan dan sedang dilakukan pengejaran,” ujar AKP Dr. Raja Kosmos.
Kosmos menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku.
“Dari hasil penyelidikan Kosmos dan anak buahnya, diketahui terduga pelaku yang diamankan merupakan residivis dalam perkara pidana. Namun seluruh proses pembuktian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyidik tengah melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh keterlibatan para pelaku,” jelasnya.
Kosmos menegaskan, penyidik menjerat para pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri ketika menangkap pelaku kejahatan.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mengamankan pelaku. Namun kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan pelaku maupun dirinya sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
"BACA JUGA" Kalapas Pekanbaru Yuniarto Dimutasi Usai Napi Narkoba Kabur Saat Izin Berobat, Ini Penggantinya Bocah Tenggelam di Turap Sungai Siak Ditemukan Mengapung 1,5 Km dari Lokasi Hilang Kabar Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Diamankan Propam Polri, Mabes Belum Beri Penjelasan Resmi