Wanita di Inhu Jadi Korban Pelecehan Seksual Berkedok “Nikah Batin”, Terungkap 5 Tahun Setelah Suami Keluar Penjara

Wanita di Inhu Jadi Korban Pelecehan Seksual Berkedok “Nikah Batin”, Terungkap 5 Tahun Setelah Suami Keluar Penjara
Penulis: riauexpose
Rabu, 29 Juli 2026 | 15:57:31 WIB

Riauexpose.com INDRAGIRI HULU – Kepercayaan seorang wanita yang berharap sembuh dari penyakit justru dimanfaatkan oleh seorang dukun untuk melakukan tindak kekerasan seksual. Kasus yang selama lima tahun tersimpan rapat itu akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada suaminya yang telah bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Berbekal laporan korban, Polres Indragiri Hulu bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dan mengamankan pelaku.

Hal itu disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran lewat keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).

Misran mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial WH alias Wanhar (75), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Narasinga Satreskrim Polres Inhu pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB di kediamannya atas perintah Kasat Reskrim Iptu Adlin.

Menurut Aiptu Misran, kasus itu bermula pada Desember 2021 ketika korban berinisial S (45), warga Kecamatan Rengat, mendatangi pelaku untuk berobat karena mengalami penyakit gatal-gatal yang tak kunjung sembuh.

Pada pertemuan pertama, pelaku meminta korban menyiapkan air yang dicampur garam, kemudian membacakan mantra melalui telepon genggam sebelum meminta korban meminum air tersebut.

Namun begitu, beberapa hari kemudian kondisi korban tidak kunjung mengalami perubahan.

Pelaku lalu menghubungi korban dan mengklaim penyakit yang dideritanya tergolong berat sehingga tidak dapat disembuhkan dengan cara biasa.

Pelaku kemudian diduga menyampaikan bahwa proses penyembuhan harus dilakukan melalui ritual yang disebutnya sebagai “nikah batin”, yang menurutnya mengharuskan adanya hubungan layaknya suami istri.

Karena percaya terhadap penjelasan pelaku dan berharap penyakitnya sembuh, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut.

Berdasarkan laporan korban, dugaan persetubuhan terjadi pertama kali pada Selasa dini hari, 14 Desember 2021 sekitar pukul 00.15 WIB di rumah korban di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Dugaan perbuatan serupa kembali terjadi pada 15 dan 17 Desember 2021 di lokasi yang sama.

Kasus itu baru terungkap pada 2026. Selama bertahun-tahun korban memilih bungkam karena merasa takut dan tidak memiliki tempat mengadu, sementara suaminya saat itu sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Pematang Reba.

Setelah suaminya bebas, korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.

Mendengar pengakuan tersebut, suami korban segera mengajak istrinya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Inhu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan WH di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami seluruh keterangan serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pengobatan yang menjanjikan kesembuhan dengan syarat-syarat yang tidak masuk akal atau bertentangan dengan norma agama dan hukum. Jangan mudah percaya sehingga justru menjadi korban tindak pidana,” ujar Misran.

Polres Inhu memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional hingga tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: riauexpose