Diduga Dianiaya Orang Bayaran PTPN IV Regional III, Warga Senama Nenek Lapor Polisi
Riauexpose.comKAMPAR – Sengketa lahan yang masih bergulir antara masyarakat dengan PTPN IV Regional III Kebun Sei Berlian di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kembali memanas.
Seorang warga bernama Mulyadi mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang disebut sebagai orang bayaran perusahaan.
Akibat peristiwa tersebut, Mulyadi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ke Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar, Jumat (24/7/2026).
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor: STBL/76/VII/2026/SPKT/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL), peristiwa dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Afdeling VI PTPN IV Regional III Kebun Sei Berlian, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Hingga kini, identitas para terlapor masih berstatus dalam lidik.
Terkait peristiwa itu, Kuasa Hukum Mulyadi, Dr. Hendri Jais, SH., MH., CPLC, didampingi Muhammad Syukri, SH., MH, mengecam keras dugaan aksi kekerasan yang dialami kliennya.
Menurut Hendri, tindakan penganiayaan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih di tengah sengketa lahan yang saat ini masih berproses melalui jalur hukum.
“Klien kami mengalami dugaan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh orang-orang bayaran. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku serta pihak yang diduga menyuruh atau bertanggung jawab atas peristiwa tersebut,” tegas Hendri Jais kepada Riauexpose.com.
Hendri mengungkapkan bahwa konflik lahan antara masyarakat Senama Nenek dengan PTPN IV Regional III saat ini masih bergulir, baik melalui proses perdata maupun pidana.
Karena itu, menurutnya, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Sengketa lahan ini masih berproses, baik perkara perdata maupun pidana. Jangan sampai ada pihak yang memilih jalan kekerasan. Negara kita adalah negara hukum, sehingga penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.
Dia berharap manajemen PTPN IV Regional III dapat memastikan tidak ada lagi tindakan represif terhadap masyarakat yang tengah memperjuangkan hak-haknya.
“Kami berharap pihak perusahaan tidak menggunakan cara-cara kekerasan melalui orang bayaran yang menghakimi secara anarkis warga tempatan. Tindakan seperti ini hanya akan memperkeruh situasi dan berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar di tengah masyarakat,” kata Hendri.
Senada dengan itu, Muhammad Syukri, SH., MH, meminta aparat kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam menangani laporan tersebut.
Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa adanya intimidasi maupun kekerasan.
Saat ini, laporan dugaan penganiayaan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tapung Hulu dan tengah memasuki tahap penyelidikan guna mengungkap pelaku serta motif di balik kejadian tersebut.