Riauexpose.com PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan hadiah istimewa bagi masyarakat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-69 Provinsi Riau dengan memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Program yang hanya berlangsung selama satu bulan ini menghapus tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya beserta seluruh sanksi administrasi atau dendanya, sehingga menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk kembali tertib administrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus kita memberikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat,” ujar SF Hariyanto di Pekanbaru, Jumat (31/7/2026).
Dia mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan yang hanya diberikan selama bulan Agustus tersebut. Menurutnya, penerimaan dari pajak kendaraan nantinya akan kembali digunakan untuk membiayai pembangunan di berbagai daerah di Provinsi Riau.
“Saya mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu satu bulan ini. Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Riau,” katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan program pemutihan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026 tentang pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor terutang dan penghapusan sanksi administrasi dalam rangka Hari Jadi Ke-69 Provinsi Riau.
Menurut Ninno, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga lima tahun tidak diwajibkan melunasi seluruh tunggakan tersebut.
Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak satu tahun terakhir yang tertunggak serta pokok pajak tahun berjalan. Sementara seluruh tunggakan pokok pada tahun-tahun sebelumnya beserta seluruh dendanya akan dihapus oleh pemerintah.
“Jadi maksudnya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan cuma dua tahun. Kalau misalnya kendaraannya menunggak lima tahun, yang dibayar cuma dua tahun, yaitu satu tahun yang sudah tertunggak dan satu tahun berjalan. Sisanya dihapus, termasuk seluruh dendanya,” jelas Ninno.
Program pemutihan yang berlaku di seluruh kantor Samsat se-Provinsi Riau memiliki skema sebagai berikut:
- Berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
- Menghapus seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB.
- Menghapus pokok tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelum satu tahun terakhir.
- Wajib pajak hanya membayar:
- Pokok pajak satu tahun yang masih tertunggak.
- Pokok pajak tahun berjalan.
- Berlaku di seluruh unit pelayanan Samsat di Provinsi Riau.
Ninno berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut karena program hanya berlangsung selama Agustus 2026.
“Kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan momen ini untuk segera menyelesaikan administrasi pembayaran pajak kendaraannya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Agustus,” pungkasnya.















