Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Polda Riau Razia 12 Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Pengunjung Diperiksa hingga Tes Urine Acak

Petugas Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap pengunjung saat razia di tempat hiburan malam Kota Pekanbaru.
Petugas Ditresnarkoba Polda Riau melakukan razia di THM Dragon KTV Pekanbaru.

Riauexpose.com PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggelar razia serentak di 12 tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas, penggeledahan badan, pemeriksaan barang bawaan, hingga tes urine secara acak terhadap para pengunjung guna memastikan tidak ada aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Operasi yang berlangsung Kamis (23/7/2026) itu melibatkan sejumlah satuan kerja di lingkungan Polda Riau yang dibagi menjadi tiga tim.

Kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus represif dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menekan peredaran narkotika di lokasi yang dinilai memiliki potensi kerawanan.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Bagus Faria, menjelaskan bahwa tim pertama melakukan pemeriksaan di Dragon KTV, Paragon KTV, Furaya KTV, dan MP Club.

Seluruh pengunjung yang diperiksa tidak ditemukan membawa narkotika maupun terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, tim kedua menyasar C7 KTV, D’Poin, Andrew’s Mart, dan Grand Central KTV. Dari hasil pemeriksaan intensif, petugas juga tidak menemukan adanya pengedar maupun pengguna narkotika di lokasi tersebut.

Adapun tim ketiga melaksanakan razia di RP Club, Live House, Gen Z, dan Empire KTV yang berada di wilayah Kecamatan Sukajadi dan Payung Sekaki.

Pemeriksaan dilakukan terhadap pengunjung secara acak, termasuk melalui tes urine, dengan hasil seluruhnya dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.

“Razia ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di tempat-tempat hiburan malam. Harapannya, seluruh lokasi hiburan di Pekanbaru tetap bersih dari aktivitas yang melanggar hukum,” ujar Kompol Bagus Faria.

Polda Riau mengungkapkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan langkah pencegahan melalui razia rutin, pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat.

Tempat hiburan malam menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian karena berpotensi dimanfaatkan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Secara hukum, penyalahgunaan, kepemilikan, maupun peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman maksimal sesuai dengan jenis dan jumlah barang bukti yang dikuasai.

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan tidak mencoba, menggunakan, maupun mengedarkan narkotika dalam bentuk apa pun.

Apabila mengetahui adanya dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkoba, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti.

Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Lingkungan keluarga, dunia pendidikan, pelaku usaha hiburan, hingga tokoh masyarakat diharapkan menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi kesehatan, masa depan generasi muda, dan stabilitas keamanan daerah.

Razia yang dilakukan secara berkelanjutan, Polda Riau berharap Kota Pekanbaru tetap menjadi wilayah yang aman, kondusif, serta bebas dari praktik penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

76 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png