Riauexpose.com PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau dengan menyasar sejumlah ruangan strategis, di antaranya ruang Bidang SMA, ruang Kepala Dinas Pendidikan, hingga ruang Kepala Bagian (Kabag).
Selama proses berlangsung, lokasi penggeledahan mendapat pengamanan ketat. Sejumlah personel TNI bersenjata lengkap tampak berjaga di beberapa titik, sementara penyidik Pidsus silih berganti keluar masuk ruangan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024.
“Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026,” ujar Zikrullah.
Meski demikian, Kejati Riau belum mengungkapkan nilai proyek yang sedang diusut maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan tersebut.
Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum memperoleh respons.










