Tampak depan Hotel Hollywood di Riau
Hukrim  

Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Mandor Ditahan, Pemilik Diburu, 780 Batang Kayu Disita

Petugas Ditreskrimsus Polda Riau menyita ratusan batang kayu olahan saat menggerebek sawmill ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Petugas Ditreskrimsus Polda Riau menyita ratusan batang kayu olahan saat menggerebek sawmill ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. (istimewa).

Riauexpose.com PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal berskala besar di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan seorang mandor sebagai tersangka, sementara pemilik sawmill masih diburu.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Tidak hanya itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, serta berbagai peralatan produksi turut disita sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob dan Polres Kampar setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengolahan kayu ilegal di kawasan tersebut.

Operasi gabungan tersebut berlangsung Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pembelahan kayu masih berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan para pekerja tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen legalitas lain yang membuktikan asal-usul kayu.

“Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pengolahan kayu masih berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen sah asal-usul kayu maupun SKSHH. Seluruh pekerja berikut barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade di Pekanbaru, Jumat (17/7/2026).

Menurut Ade, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang masih mengancam kelestarian hutan di Provinsi Riau.

Dia menegaskan penindakan tidak hanya menyasar pelaku penebangan liar, tetapi juga tempat penampungan dan pengolahan kayu ilegal yang menjadi bagian dari mata rantai kejahatan kehutanan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Perkara ini akan terus kami kembangkan,” tegasnya.

Ade menjelaskan langkah tersebut merupakan implementasi program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus menjaga kelestarian hutan.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial DAS (28) sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAS berperan sebagai mandor atau pengawas operasional di sawmill ilegal tersebut.

“Tersangka DAS bertugas mengawasi jalannya aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sedangkan pemilik utama sawmill berinisial LFW masih dalam pengembangan penyidikan dan keberadaannya sedang kami lakukan pencarian,” ujar Teddy.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, serta dua jeriken berisi solar.

Atas perbuatannya, tersangka DAS dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar,” pungkas Teddy.

76 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png