Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Disdik Riau Buka Pendaftaran SMA dan SMK Swasta Jalur Afirmasi, Ini Jadwalnya

SPMB SMA/SMK di Riau Jalur Afirmasi
ilistrasi siswa baru SMK / SMA di Riau (istimewa).

Riauexpose.com PEKANBARU || Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan Riau membuka kesempatan bagi calon peserta didik yang belum tertampung di sekolah negeri melalui jalur afirmasi SMA dan SMK Swasta pada Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

Pendaftaran jalur afirmasi ini dibuka mulai Senin (22/6/2026) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (26/6/2026) pukul 12.00 WIB.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Program ini menjadi angin segar bagi ribuan calon siswa dari keluarga kurang mampu yang masih mencari akses pendidikan menengah.

Jalur afirmasi merupakan jalur penerimaan yang secara khusus memberikan prioritas kepada calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, serta siswa yang belum berhasil diterima pada pilihan terakhir sekolah negeri dalam pelaksanaan SPMB.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya kepada rekan media di Pekanbaru, Senin (22/6/2026).

Erisman mengatakan tahun ini Disdik Riau menyediakan total daya tampung sebanyak 2.179 kursi yang tersebar di SMA dan SMK swasta di berbagai daerah di Provinsi Riau.

“Dimulai besok pukul 10.00 WIB sampai dengan Jumat, 26 Juni pukul 12.00 WIB akan dibuka tahapan pendaftaran sekolah swasta jalur afirmasi,” kata Erisman Yahya.

Dia menjelaskan, dari total kuota yang tersedia, sebanyak 424 kursi dialokasikan untuk SMA Swasta dan 1.755 kursi untuk SMK Swasta.

“Tahun ini kita buka untuk 2.179 calon siswa. Sebanyak 424 untuk kuota SMA Swasta dan 1.755 untuk kuota SMK Swasta,” ujarnya.

Menurut Erisman, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, dan calon siswa yang belum lolos pada pilihan terakhir di sekolah negeri.

Adapun mekanisme seleksi penerimaan dilakukan berdasarkan prioritas jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon murid, serta waktu pendaftaran.

“Dengan penentuan penerimaan yaitu prioritas jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon murid dan waktu pendaftaran,” jelasnya.

Untuk persyaratan umum, calon peserta didik wajib memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SMP/sederajat Tahun Ajaran 2023/2024, 2024/2025, atau 2025/2026. Selain itu, peserta juga harus melampirkan surat keterangan rata-rata nilai rapor semester I hingga V yang diterbitkan sekolah asal.

Persyaratan lainnya yakni berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026 serta memiliki Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal satu tahun, terhitung sejak 1 Juni 2025.

Sementara itu, untuk persyaratan khusus, calon murid harus merupakan peserta yang belum diterima pada pilihan terakhir sekolah negeri serta memiliki dokumen pendukung yang menunjukkan status ekonomi keluarga.

Dokumen tersebut dapat berupa Kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Surat Keterangan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinas Sosial pada desil 1 sampai 4 yang masih berlaku, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), maupun bukti kepesertaan program bantuan pemerintah lainnya.

“Kemudian memiliki Surat Keterangan Terdata Dalam DTSEN Dinas Sosial pada desil 1 sampai 4 yang masih berlaku. Dan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ataupun bukti program bantuan pemerintah lainnya,” pungkasnya.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png