Oleh: Akademisi, Sekretaris DPD KAI Riau, Adv. Ir. Sahala TP Hutabarat, SH., MH
Riauexpose.com || Di tengah hiruk-pikuk kasus viral pembunuhan lansia di Rumbai, Pekanbaru, Riau, yang menyita perhatian publik, perhatian warga hanya selalu mengarah pada pelaku dan korban. Namun begitu, ada satu pihak yang kerap luput dari perhatian. Yakni pemilik mobil rental.
Padahal, dalam banyak kasus, justru pelaku usaha rental yang ikut menanggung “getah” dari peristiwa pidana yang bahkan tidak mereka ketahui sama sekali sebelumnya.
Ketika unit mobil rental digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan, maka secara hukum kendaraan tersebut berpotensi menjadi barang bukti.
Konsekuensinya tidak sederhana. Aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan demi kepentingan proses pembuktian di pengadilan.
Fakta di lapangan, mobil tersebut akan ditahan selama proses penyidikan. Tidak berhenti di situ, setelah perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan memasuki tahap persidangan, status kendaraan berubah menjadi barang sitaan negara yang berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum.
Proses ini bisa berlangsung lama, bahkan berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, tergantung sebuah perkara.
Bagi pemilik usaha rental, kondisi ini jelas merugikan. Mereka kehilangan potensi pendapatan, harus menghadapi proses administrasi yang berbelit, bahkan tidak jarang harus “mondar-mandir” antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan hanya untuk memastikan haknya tidak hilang.
Ironisnya, pemilik kendaraan tidak terlibat sama sekali dalam tindak pidana tersebut.
Secara hukum, memang terdapat ruang bagi pemilik untuk mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti.
Kendati demikian, proses ini tidak otomatis dikabulkan. Penegak hukum akan mempertimbangkan apakah barang tersebut masih diperlukan untuk kepentingan pembuktian atau tidak.
Jika masih dibutuhkan, maka pemilik harus bersabar hingga proses hukum berkekuatan tetap (inkracht).
Di sinilah letak pentingnya kehati-hatian dalam bisnis rental kendaraan. Pemilik usaha tidak cukup hanya mengandalkan kepercayaan semata.
Dalam hal ini, langkah preventif yang lebih sistematis, seperti verifikasi identitas penyewa secara ketat, penggunaan GPS tracker, hingga perjanjian sewa yang memuat tanggung jawab hukum secara tegas.
Tidak hanya itu, fenomena ini juga menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya berdampak pada pelaku dan korban, tetapi juga bisa merembet ke pihak ketiga yang memiliki hubungan tidak langsung.
Secara hukum, hal ini merupakan konsekuensi dari prinsip pembuktian materiil, di mana segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dijadikan alat bukti.
Karena itu, para pelaku usaha rental di Riau dan Indonesia pada umumnya perlu meningkatkan literasi hukum. Jangan sampai aset yang menjadi sumber penghidupan justru terjerat dalam pusaran perkara pidana yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.
Apabila para pelaku usaha rental di Riau, maupun di seluruh Indonesia pada umumnya, menghadapi permasalahan hukum terkait aset bernilai ekonomis tinggi seperti kendaraan atau alat berat, kami membuka ruang konsultasi di DPD KAI Riau.
Melalui pendekatan secara profesional dan berlandaskan keilmuan hukum yang komprehensif, kami berupaya memberikan pandangan yang jernih serta solusi yang tepat.
Lebih dari itu, kami juga siap memberikan pendampingan hukum secara optimal, guna memastikan setiap hak yang dimiliki dapat dipulihkan secara utuh dan berkeadilan.














