Wabup Siak Sebut Air Jadi Faktor Krusial Penanganan Karhutla Siak

Wabup Siak Sebut Air Jadi Faktor Krusial Penanganan Karhutla Siak
Wabup Syamsurizal dan Forkopimda bersama perangkat daerah dalam rangka pencegahan Karhutla Tahun 2026 di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat baru-baru ini.

Siak  riauexpose.com– Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, mengungkapkan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak sejak 1 Januari hingga 18 Februari 2026 telah mencapai sekitar 63,53 hektare.

Pria yang akrab disapa Budi itu menegaskan, keterbatasan sumber air di lokasi kebakaran menjadi hambatan utama dalam upaya pemadaman.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Forkopimda bersama perangkat daerah dalam rangka pencegahan Karhutla Tahun 2026 di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat, Rabu (18/2/2026).

“Persoalan paling krusial di lapangan adalah sulitnya mendapatkan sumber air akibat kondisi kemarau. Ditambah akses menuju titik api yang sulit, faktor angin, serta kurangnya tanggung jawab pemilik lahan,” tegas Syamsurizal.

Ia memaparkan, terdapat delapan kecamatan yang terdampak karhutla, yakni Koto Gasib, Pusako, Kandis, Sungai Apit, Tualang, Siak, Mempura, dan Dayun. Jumlah tersebut mencakup sekitar 65 persen dari total kecamatan di Kabupaten Siak.

Penanganan Karhutla di Kabupaten Siak-Riau

Meski demikian, Syamsurizal menyatakan kondisi masih relatif terkendali berkat sinergi lintas sektor.

Namun begitu, ia mengingatkan seluruh pihak, khususnya perusahaan-perusahaan besar, agar tidak hanya menjaga lahannya sendiri tetapi juga proaktif membantu jika terjadi kebakaran di sekitar wilayah operasionalnya.

“Kami berharap perusahaan besar turut bertanggung jawab. Jika ada kebakaran di sekitar, meskipun bukan lahannya, tetap harus turun membantu. Ini tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Untuk memperkuat penanganan karhutla, Pemkab Siak menilai diperlukan dukungan alat berat seperti excavator guna membuat embung sebagai sumber air darurat.

Selain itu, dukungan water bombing dibutuhkan apabila kebakaran meluas dan sulit dijangkau darat, serta penguatan penegakan hukum melalui tim Gakkumdu Polri.

Syamsurizal juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.102/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau Tahun 2026, yang berlaku hingga 30 November 2026.

Sebagai tindak lanjut, Kabupaten Siak diminta segera menetapkan status siaga darurat apabila terjadi peningkatan signifikan karhutla, dengan mempertimbangkan prakiraan cuaca dari BMKG serta memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana.

“Kita tidak boleh lengah. Pencegahan harus lebih kuat dari penanganan. Jika tidak ada kebakaran, maka tidak ada asap, dan masyarakat terhindar dari ancaman ISPA. Ini komitmen kita bersama,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmen untuk memperkuat langkah antisipatif dan respons cepat guna mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.

Exit mobile version