PEKANBARU riauexpose.com– Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Siak II jalur timur, tepat di pangkal Jembatan Siak II, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 21.50 WIB.
Insiden yang melibatkan tiga kendaraan itu menewaskan dua orang yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni tante dan keponakan.
Kendaraan yang terlibat masing-masing mobil Mitsubishi Intercooler BM 8892 BU, satu unit truk (nomor polisi belum teridentifikasi), serta sepeda motor Honda Scoopy BM 2152 AAB.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B.W. Wicaksana, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan dua korban meninggal dunia berinisial KR (18) dan R (56).
“Benar terjadi kecelakaan lalu lintas berat. Korban dua orang, memiliki hubungan keluarga, tante dan ponakan,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
KR mengalami luka berat di bagian kepala dan wajah. Ia sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad, namun dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis.
Sementara R meninggal di lokasi kejadian akibat luka berat pada bagian kepala dan wajah.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, kecelakaan bermula saat mobil Mitsubishi Intercooler melaju dari arah utara ke selatan.
Setibanya di pangkal jembatan yang menanjak, kendaraan diduga mengalami masalah di fungsi pengereman (rem blong). Mobil tersebut lebih dahulu menabrak truk di depannya.
Karena tidak dapat dikendalikan, kendaraan kemudian bergerak mundur ke arah kiri badan jalan.
Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Scoopy yang melintas tertabrak hingga pengendara dan penumpangnya terjatuh dan terlindas ban belakang truck.
Yang menjadi perhatian warga, pengemudi mobil Mitsubishi Intercooler dilaporkan melarikan diri usai kejadian.
Tindakan tersebut berpotensi menambah konsekuensi hukum, mengingat kewajiban setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, serta melaporkan diri kepada aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, termasuk aspek teknis kendaraan dan tanggung jawab pengemudi,” tegas Satrio.
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya uji kelaikan kendaraan dan tanggung jawab hukum pengemudi di jalan raya.
Aparat kepolisian kini memburu pengemudi yang melarikan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.









