Praktisi Hukum Riau Dukung KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Maba Unsoed

Praktisi hukum Adv Redo Asparon SH MH mendukung KPK mengusut dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Praktisi Hukum Adv Redo Asparon SH MH mendukung langkah KPK dalam mengusut dugaan pemerasan dan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Riauexpose.com PEKANBARU – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mendapat dukungan dari praktisi hukum.

Praktisi Hukum Riau, Advokat Redo Asparon SH MH, CPLA, menilai pengusutan perkara tersebut penting untuk memastikan dunia pendidikan tinggi tetap menjadi ruang yang menjunjung tinggi integritas, kompetensi dan kesempatan yang adil bagi setiap calon mahasiswa.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Menurut Redo yang merupakan Dosen Hukum Pidana di FH UPBI Pekanbaru itu, proses penerimaan mahasiswa baru seharusnya tidak boleh dipengaruhi oleh kemampuan seseorang dalam menyediakan uang tambahan di luar ketentuan resmi perguruan tinggi.

“Langkah KPK RI harus kita dukung untuk membersihkan dunia pendidikan. Pendidikan harus melahirkan sarjana yang benar-benar potensial dan memiliki kompetensi di berbagai bidang, bukan karena uang,” ujar Redo.

Ketua Kajian Hukum DPD KAI Riau itu menilai, dugaan praktik pemerasan maupun gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru, apabila terbukti di pengadilan, bukan hanya merugikan calon mahasiswa dan orang tua, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap dugaan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unsoed.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan masing-masing.

Untuk Fakultas Kedokteran, UKT disebut berada pada rentang Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara IPI berkisar mulai Rp100 juta untuk IPI 1 hingga Rp260 juta untuk IPI 4.

Namun, KPK menemukan dugaan adanya pungutan tambahan di luar biaya resmi tersebut.

Dalam salah satu perkara yang diungkap KPK, orang tua calon mahasiswa baru diduga diminta menyediakan uang sebesar Rp650 juta.

KPK menyebut permintaan tersebut dilakukan oleh Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, melalui dua pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Uang tersebut kemudian diberikan kepada kedua perantara. Namun, calon mahasiswa yang bersangkutan justru dinyatakan tidak lulus seleksi.

Ketika orang tua calon mahasiswa meminta uang dikembalikan, dana tersebut disebut telah digunakan oleh Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk kepentingan pribadi.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Norman Arie Prayoga dan selanjutnya disampaikan kepada Akhmad Sodiq.

KPK mengungkap adanya upaya pengembalian uang dengan cara meminjam dana dari pihak swasta.

Untuk mengembalikan pinjaman tersebut, Norman Arie melalui Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono disebut menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.

Tiga pekerjaan tersebut yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Paket pekerjaan itu disebut dikerjakan oleh CV milik Mulyono.

KPK menduga Mulyono menerima gratifikasi dari Akhmad Sodiq berupa uang sedikitnya Rp680 juta.

Selain itu, Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono untuk membayar pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.

KPK menyebut Mulyono diduga bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi Akhmad Sodiq.

Redo Asparon mengungkapkan, penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan perguruan tinggi perlu dilakukan secara profesional dan transparan.

Menurut Advokat DPD KAI Riau itu, institusi pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan integritas.

“Kalau dunia pendidikan sudah dikotori praktik kotor, maka yang dirugikan bukan hanya mahasiswa dan orang tua. Dampaknya jauh lebih besar karena menyangkut kualitas sumber daya manusia dan kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi,” katanya.

Redo berharap proses hukum yang dilakukan KPK dapat mengungkap perkara tersebut secara terang serta memastikan pihak-pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redo juga berharap kasus tersebut menjadi momen bagi perguruan tinggi di Indonesia untuk memperkuat sistem penerimaan mahasiswa baru agar transparan, akuntabel, dan terbebas dari praktik pungutan di luar ketentuan resmi.

“Mahasiswa harus diterima karena kemampuan, prestasi dan potensinya. Bukan karena orang tuanya mampu membayar sejumlah uang tertentu,” pungkas Redo menyudahi.***

“BACA JUGA”

Prabowo Perintahkan 3 Tersangka Karhutla Riau Dibawa ke Jakarta, BIN Ikut Dalami Kasus

Stjepan Loncar Pemain Termahal Super League 2026/2027 Rp20,86 Miliar

Kepala BPBD Riau di Hadapan Prabowo Klaim Tinggal 7 Titik Api Karhutla

Exit mobile version