Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Pondok Kebun Sawit Disulap Jadi Sarang Sabu, Polisi Sita 19 Paket Narkotika

ca838d08 5066 4e98 9b4a 85cc7bacebad
Pelaku dan Sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolsek Seberida (istimewa).

INHU riauexpose.com– Sebuah pondok pekerja di area perkebunan kelapa sawit PT INECDA, Blok JK19, Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Aparat Polsek Seberida menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial HPG alias Hendra (39) pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Seberida.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Seberida Kompol Handono SujaryantoKompol Handono Sujaryanto memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok kebun sawit,” ujar Misran.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 17 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok berwarna merah.

Tidak berhenti di situ, berdasarkan pengakuan awal tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumahnya dan kembali menemukan dua paket sabu tambahan.

Total barang bukti yang disita yakni 19 plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 14,54 gram, satu unit timbangan digital, satu pak plastik bening, satu pipet berbentuk sendok, satu unit telepon genggam merek Samsung, satu bungkus rokok, tisu, serta uang tunai Rp420.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Secara hukum, perbuatan tersangka berpotensi dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara berat mengingat jumlah barang bukti yang diamankan masuk kategori bukan untuk konsumsi pribadi.

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika tanpa pandang lokasi,” tegas Misran.

Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa kawasan terpencil seperti pondok kebun sawit sekalipun tak luput dari penyalahgunaan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Aparat menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa jaringan narkotika terus mencari celah di wilayah-wilayah yang dianggap minim pengawasan, sehingga sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam upaya pemberantasan yang berkelanjutan.

72 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png