Kapolsek Lima Puluh Kompol Viola saat Konferensi Pers
Pekanbaru – MA alias Idon (25) diringkus tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh, Polresta Pekanbaru atas dugaan peredaran narkotika.
Penangkapan MA tersebut berlangsung Senin, 21 Juli 2025, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni saat konferensi pers yang digelar Senin (4/8), menjelaskan bahwa tersangka diringkus pihaknya saat hendak keluar dari rumah kontrakan.
“Dari hasil lidik anggota di lapangan, rumah tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti narkotika,” terang Kompol Viola, didampingi Kanit Reskrim AKP Syafril.
Saat penggeledahan yang dilakukan oleh anggota di lapangan, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 63 bungkus plastik berisi 6.300 butir pil diduga ekstasi berwarna oranye dengan logo TMT, enam bungkus besar yang diduga berisi enam kilogram sabu, 80 papan pil diduga happy five dengan total 800 butir, serta lima bungkus klip berisi sabu seberat total 179,4 gram.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, puluhan plastik klip bening, dan beberapa unit handphone yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Berdasarkan hasil penghitungan, nilai estimasi barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar,” ujar Kompol Viola.
Kepada polisi, tersangka bilang bahwa dirinya berperan sebagai kurir dan menerima barang dari seseorang berinisial AL alias Alwi.
MA juga mengaku mendapatkan bayaran antara Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang ia edarkan, dan Rp2.000 per butir untuk pil happy five.
“Perannya sebagai kurir, dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap inisial A yang diduga menjadi pengendali jaringan ini,” tambah Kompol Viola.
Senada dengan itu, Kanit Reskrim AKP Syafril menyampaikan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan, dan kuat dugaan bahwa jaringan ini terhubung ke sindikat yang lebih luas.
“Dari pengakuannya, barang-barang ini berasal dari inisial A yang masih diburu. Tidak menutup kemungkinan jaringan ini melibatkan pihak luar dan beroperasi di berbagai daerah,” jelas AKP Syafril.
Ia juga bilang, bahwa sebagian barang telah beredar di wilayah Pekanbaru dan luar kota. Tersangka sendiri mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih dua tahun.
“Kami terus mendalami alur distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat. Ini menjadi petunjuk bagi kami dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika,” pungkasnya.








