Polres Siak Tangkap Bandar Narkoba di Dayun, 22 Paket Sabu dan 4 Paket Ganja Disita

Sejumlah barang-bukti narkoba yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Siak dari bandar di Dayun (istimewa).

SIAK riauexpose.Com Seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (SatresnarkobaSatresnarkoba) k Polres Siak  di Kecamatan Dayun.

Tersangka berinisial HE (39), warga Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, diamankan polisi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya yang berada di Kelompok 15 RT 08 RW 05.

Dari tangan pria 39 tahun itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti puluhan paket sabu dan ganja.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 22 paket sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram serta 4 paket ganja dengan berat kotor 50,2 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di Kampung Sawit Permai.

“Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HE,” ujar Benny.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan 20 paket sabu yang disimpan dalam kotak hitam di saku celana tersangka.

Selain itu, petugas juga menemukan dua paket sabu dan dua paket ganja di dalam kotak hitam lainnya.

Tak hanya itu, di dalam rumah tersangka juga ditemukan satu paket ganja yang dibungkus plastik hitam serta satu paket ganja di atas meja dapur.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip bening, pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, kotak paper, telepon genggam serta uang tunaiyang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai bandar yang menyimpan sekaligus mengedarkan sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Dayun.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial I yang saat ini berstatus DPO, sementara ganja diperoleh dari R yang juga masih dalam pengejaran petugas,” jelas Benny.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap,” ujar Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Siak. Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Exit mobile version