Polsek Cerenti Tertibkan PETI di Sungai Kuantan, 12 Rakit Dompeng Dibakar

Polisi di Cerenti-Kuansing bakar 12 rakit PETI di sungai kuantan riauexpose.Com (istimewa)

KUANSING riauexpose.Com Aparat Kepolisian Sektor Cerenti menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) jenis dompeng di aliran Sungai Kuantan, tepatnya di Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (10/3/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 12 unit rakit PETI yang berada di aliran sungai.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Seluruh rakit kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Penertiban dilakukan oleh personel Kepolisian Sektor Cerenti bersama jajaran Sub Sektor Inuman serta didampingi Pemerintah Kecamatan Inuman.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Cerenti, Feri Padli, bersama Camat Inuman, Suparman.

Kapolres Kuantan Singingi, Hidayat Perdana melalui Kapolsek Cerenti Feri Padli mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta pemberitaan media terkait maraknya aktivitas PETI di Desa Pulau Busuk.

“Penertiban ini sebagai bentuk komitmen Polri bersama pemerintah daerah dalam menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan serta melanggar hukum,” ujar Feri.

Ia menjelaskan, tim berangkat menuju lokasi sekitar pukul 09.10 WIB menggunakan dua unit mobil dan tiga sepeda motor menuju tepian Sungai Kuantan di Desa Pulau Busuk.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan belasan rakit PETI jenis dompeng. Namun saat dilakukan pemeriksaan, seluruh rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan para penambang di tempat kejadian.

Meski demikian, petugas tetap mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh peralatan yang ditemukan di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang berhasil diamankan. Seluruh peralatan yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat sehingga tidak ada barang bukti yang dibawa.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga berpotensi merusak ekosistem sungai serta lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas PETI,” tutupnya.

Exit mobile version