Riauexpose.com | Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PUPR Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali memanas.
Dua saksi kunci justru membantah adanya istilah “satu komando” yang sebelumnya disebut sebagai indikasi tekanan dalam praktik setoran proyek.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/4/2026), menghadirkan Chairu Sholihin (Kasi UPT 2) dan Andri Budhiawan (Kasi UPT 3).
Di hadapan majelis hakim, keduanya secara tegas menyatakan tidak pernah mendengar istilah tersebut dalam pertemuan internal yang menjadi sorotan.
Bantahan ini menjadi titik terang karena bertolak belakang dengan kesaksian sejumlah kepala UPT pada sidang sebelumnya yang mengaku mendapat arahan “satu komando”, yang diduga berkaitan dengan praktik setoran di lingkungan UPT.
Perbedaan mencolok ini digali oleh Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Kemal Shahab, yang mempertanyakan konsistensi keterangan para saksi.
Namun begitu, jalannya persidangan sempat diinterupsi jaksa penuntut umum dengan alasan kemungkinan saksi tidak mendengar karena kondisi ruangan tidak kondusif.
Majelis hakim langsung menanggapi tegas argumen tersebut. Hakim Ketua Delta Tamtama menekankan bahwa kesaksian harus dinilai berdasarkan fakta yang benar-benar dialami saksi, bukan asumsi.
“Kita tidak terima alasan apa pun. Mau ke toilet sekalipun, yang penting dia tidak mendengar,” tegas hakim di ruang sidang.
Selain membantah istilah “satu komando”, kedua saksi juga mengaku tidak melihat adanya tekanan terhadap para kepala UPT, termasuk Kepala UPT 3 Eri Ikhsan dan Kepala UPT 2 Ardi Irfandi.
Situasi dalam pertemuan disebut berlangsung normal tanpa indikasi intimidasi.
“Biasa-biasa saja,” ungkap Andri Budhiawan saat dimintai keterangan mengenai suasana pertemuan tersebut.
Meski demikian, Andri mengakui bahwa praktik setoran yang terjadi di lingkungan UPT bertentangan dengan hati nuraninya, yang mengindikasikan adanya persoalan etik di internal organisasi.
Sidang ini memperlihatkan adanya disparitas keterangan antar saksi yang berpotensi memengaruhi konstruksi perkara.
Perbedaan tersebut kini menjadi perhatian serius majelis hakim dalam menilai kredibilitas dan konsistensi kesaksian sebelum mengambil keputusan hukum lebih lanjut.












