Hampir 10 Kg Sabu Gagal Beredar di Dumai, Kurir TKI Ditangkap Polisi

AKBP Angga F Herlambang saat expose bersama rekan media di Mapolres Dumai riauexpose.Com (istimewa).

DUMAI riauexpose.Com Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai.

Polisi menyita hampir 10 kilogram sabu dan menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Polisi meringkus seorang pria berinisial MN (25) ditangkap pada Rabu malam (4/3/2026) sekitar pukul 20.56 WIB di pinggir Jalan Arifin Ahmad, RT 006, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Kapolres Dumai, Angga Febrian Herlambang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui wilayah Selingsing menuju Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai sebagai jalur masuk barang haram tersebut.

“Petugas kemudian melihat seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin merah dengan nomor polisi BM 5180 RW,” ujar Angga, Rabu (11/3/2026).

Saat itu, kendaraan tersebut terlihat didorong oleh seorang pengendara sepeda motor Yamaha NMax yang identitasnya tidak diketahui. Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan sepeda motor Suzuki Spin tersebut.

Namun begitu, pengendara Yamaha NMax yang diduga sebagai rekan tersangka berhasil melarikan diri.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan MN yang membawa sebuah tas ransel hitam.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket wallpaper dinding warna putih yang di dalamnya berisi 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penimbangan, total berat bersih sabu yang diamankan mencapai 9.960,31 gram atau hampir 10 kilogram,” jelas Kapolres.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua paket wallpaper dinding, satu tas ransel hitam, dua unit telepon genggam merek Redmi dan Vivo, uang tunai sebesar Rp1,9 juta, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin merah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MN mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

MN diketahui merupakan seorang pekerja migran Indonesia yang baru kembali dari Malaysia.

Ia mengaku diberi uang Rp2,4 juta untuk biaya perjalanan pulang ke Semarang dan dijanjikan imbalan Rp30 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang berinisial F yang juga berstatus DPO di sebuah hotel di Kota Dumai.

Rencananya, sabu tersebut akan dikirimkan ke wilayah Jawa Tengah.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi juga sempat mengamankan seorang pria berinisial K yang berprofesi sebagai tukang ojek karena menjemput tersangka. Namun setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dumai, K tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan bukti keterlibatan.

Kapolres menyebut, apabila sabu seberat hampir 10 kilogram tersebut berhasil beredar di masyarakat, nilainya diperkirakan mencapai Rp9,96 miliar dan berpotensi merusak sekitar 49.800 jiwa.

Saat ini tersangka MN bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Exit mobile version