Polres Rohul Bongkar Jaringan Sabu di Kepenuhan, 3 Pelaku Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu membongkar jaringan sabu di Kecamatan Kepenuhan dengan menyita 46,36 gram barang bukti
Barang Bukti Narkoba yang di sita dari pelaku Narkoba di Rokan Hulu (istimewa).

Riauexpose.com | Peredaran narkotika di Rokan Hulu kembali digulung. Dalam operasi dini hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu membongkar jaringan sabu di Kecamatan Kepenuhan dengan menyita 46,36 gram barang bukti dan mengamankan tiga pelaku.

Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto kepada awak media, Jumat (24/4/2026).

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Dendy menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026 yang tengah digencarkan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Tiga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial T (36) yang berperan sebagai pengedar, serta S (29) dan M (32) sebagai kurir,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba di Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan.

Merespons laporan itu, tim gabungan dari Polsek Kepenuhan bersama Satresnarkoba Polres Rokan Hulu langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat penggerebekan dilakukan, ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat mencapai 46,36 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp10,8 juta yang diduga hasil transaksi, satu unit timbangan digital, alat hisap, tiga unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Dari hasil interogasi penyidik, tersangka T mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dan mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas IPTU Dendy.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Rohul mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Rokan Hulu.

Exit mobile version