Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Polres Inhil Gagalkan Peredaran 5.707 Butir Ekstasi di Kemuning, Pengedar Ditangkap Saat Menunggu Transaksi

Satres Narkoba Polres Inhil Bongkar Peredaran Ekstasi, Ribuan Pil Haram Disita di Jalintim
Tersangka narkoba yang diamankan Polres Inhil bersama ribuan inek dan sabu (istimewa).

Riauexpose.com INDRAGIRI HILIR, || Upaya peredaran ribuan butir narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Indragiri Hilir berhasil digagalkan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar dan menyita 5.707 butir ekstasi serta sabu dalam sebuah pengungkapan di Kecamatan Kemuning.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Pengungkapan ini menjadi salah satu hasil signifikan dalam perang melawan narkoba di wilayah hukum Polres Inhil.

Penangkapan dilakukan Senin (29/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di Rumah Makan Bintang Raya, Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/71/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.

Tersangka yang diamankan berinisial A.S.M. (38). Ia ditangkap setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan selama beberapa hari menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Keritang.

Informasi tersebut diterima polisi pada 26 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan identitas serta keberadaan pelaku.

Setelah keberadaan tersangka dipastikan, tim bergerak cepat melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua orang warga, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam yang berisi puluhan paket narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa: 5.707 butir narkotika jenis ekstasi. 0,48 gram narkotika jenis sabu. Satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hijau, Sejumlah plastik kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika.

Hasil penyidikan polisi, diketahui tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Selain itu, hasil tes urine terhadap A.S.M. juga dinyatakan positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, penimbangan, uji laboratorium, gelar perkara, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, mengungkapkan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi kepada kepolisian agar lingkungan kita terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kapolres.

76 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png