Dumai riauexpose.Com– Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang guru SD swasta, Tika Plorentina Simanjuntak.
Korban Tika, ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Gang Horas, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Korban diketahui merupakan seorang guru di SD Santo Tarcisius. Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Kamis (12/3/2026) dengan sejumlah luka tusuk yang diduga akibat senjata tajam.
Kapolres Dumai, Angga Febrian Herlambang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial BM yang diduga sebagai pelaku.
Pelaku inisial BM diketahui merupakan mantan pacar korban.
Menurut Kapolres, tersangka sempat melarikan diri usai kejadian. Namun berkat koordinasi cepat jajaran kepolisian , pelaku akhirnya berhasil diringkus di Kabupaten Rohil.
“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Berkat koordinasi dengan Polsek Tanah Putih dan Polres Rohil, tersangka berhasil diamankan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar AKBP Angga, Jumat (13/3/2026).
Setelah ditangkap, BM langsung dibawa ke Kota Dumai untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.
Penyidik mengungkap, peristiwa tragis tersebut diduga dipicu persoalan hubungan asmara.
Pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 15.56 WIB, korban sempat menghubungi seorang pria bernama David yang merupakan pacarnya saat ini untuk datang ke rumah kontrakannya.
Korban meminta David menemaninya karena mantan pacarnya, BM, dikabarkan akan datang menemui korban di Dumai setelah perjalanan dari Kabupaten Indragiri Hulu.
Sekitar pukul 17.10 WIB, David tiba di rumah kontrakan korban. Saat itu korban sedang bersiap untuk keluar rumah bersama David guna mengoreksi nilai ujian murid di sekolah.
Tidak lama kemudian, BM datang ke rumah tersebut dan langsung masuk ke dalam rumah. Ia kemudian menanyakan hubungan David dengan korban.
David menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalin hubungan dengan korban. Mendengar hal tersebut, BM disebut tidak terima dan menyatakan bahwa dirinya masih memiliki hubungan dengan korban.
Tak lama kemudian korban keluar dari kamar mandi dan menemui BM untuk menjelaskan situasi tersebut.
Dalam percakapan itu, korban menegaskan bahwa dirinya kini menjalin hubungan dengan David dan meminta BM untuk pulang.
Setelah pertemuan itu, korban bersama David meninggalkan rumah kontrakan, sementara BM pergi menuju mobilnya yang diparkir di area masjid tidak jauh dari lokasi kejadian.
Keesokan harinya, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, David kembali mendatangi rumah kontrakan korban untuk memastikan kondisinya sebelum berangkat mengajar. Setelah sempat berpamitan, David kemudian berangkat menuju tempat kerjanya.
Namun begitu,!sekitar pukul 08.37 WIB, ia mendapat kabar dari warga sekitar bahwa korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakannya dengan sejumlah luka tusuk.
Mendapatkan informasi tersebut, David segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian di Polres Dumai.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” jelas Kapolres.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara detail kronologi kejadian serta motif pasti dari pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka BM disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.















