Riauexpose.com BENGKALIS — Polda Riau memperkuat penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau memboyong lima ahli dari berbagai bidang untuk mengungkap penyebab kebakaran yang terjadi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Kebakaran yang terjadi pada awal Agustus 2026 tersebut kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan titik awal api, pola penyebaran kebakaran, kondisi lahan hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Lima ahli bersama tim penyidik turun langsung ke lokasi kebakaran. Pemeriksaan dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian.
Kelima ahli yang dilibatkan masing-masing memiliki kompetensi berbeda, yakni Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta seorang ahli pemetaan.
Tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap area yang terbakar. Para ahli mengidentifikasi titik awal api, pola penjalaran kebakaran, kondisi lahan dan vegetasi, serta berbagai faktor yang berpotensi berkaitan dengan penyebab terjadinya kebakaran.
Tak hanya mencari sumber api, pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Ahli perkebunan memeriksa karakteristik dan kondisi lahan, sedangkan ahli pemetaan melakukan pengukuran untuk memastikan luasan sekaligus batas wilayah yang terdampak kebakaran.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pelibatan lima ahli tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan penyidikan perkara karhutla dilakukan berdasarkan fakta dan bukti ilmiah.
“Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” ujar Ade kepada rekan media Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, keterangan serta hasil kajian para ahli nantinya akan menjadi bagian penting dalam memperkuat pembuktian perkara. Penyidik akan mencocokkan hasil pemeriksaan ilmiah dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Pencocokan tersebut mencakup lokasi kebakaran, dugaan penyebab munculnya api, kondisi lahan, luas area terdampak hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” tegas Ade.
Pelibatan para ahli lintas bidang tersebut juga menjadi bagian dari penerapan Green Investigation Model Polda Riau dalam menangani perkara kejahatan lingkungan.
Melalui pendekatan tersebut, penyidikan tidak hanya berorientasi pada penemuan titik api, tetapi juga mengedepankan pembuktian berbasis scientific evidence untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Hasil pemeriksaan ahli dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana kebakaran terjadi, luas wilayah yang terdampak, tingkat kerusakan lingkungan, serta faktor-faktor yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Selanjutnya, hasil kajian tersebut akan menjadi bahan penyidik dalam menentukan arah penyidikan dan mengungkap pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.
Langkah Polda Riau ini menunjukkan bahwa penanganan perkara karhutla di Bengkalis dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan komprehensif, terutama karena kebakaran terjadi di kawasan HGU PT TKWL dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“BACA JUGA”
Riau Diselimuti Kabut Asap, Masyarakat Tunggu Sikap Tegas APH Usut Korporasi
Timnas Indonesia Layak Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Bertabur Pemain Abroad Eropa
Tanah, Bangunan dan Kendaraan Rp3,3 Miliar Dihibahkan Pemkab Bengkalis untuk RRI











