Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Polda Riau Gagalkan Peredaran 933 Ekstasi dan 300 Cartridge Etomidate, Pengendali Diringkus di Aceh

933 butir pil ekstasi dan 300 cartridge berisi etomidate cair berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau
Potret barang bukti narkoba yang diamankan Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Riau (istimewa).

Riauexpose.com || Sebanyak 933 butir pil ekstasi dan 300 cartridge berisi etomidate cair berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dari jaringan narkoba lintas provinsi yang diduga dikendalikan dari Aceh dan akan diedarkan hingga Jakarta.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi besar yang berhasil menggagalkan masuknya ratusan dosis narkotika dan zat berbahaya ke tengah masyarakat.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang residivis narkoba yang berperan sebagai kurir.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

KBP Putu menyampaikan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh petunjuk keberadaan pelaku di kawasan perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan.

“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” kata Kombes Putu, Minggu (31/5/2026).

Tersangka berinisial B akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Selasa (26/5/2026).

Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil dibekuk polisi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan tas ransel hitam berisi delapan bungkus plastik besar yang memuat 300 cartridge etomidate cair berbagai varian.

Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik besar berisi pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti ekstasi yang disita terdiri dari 397 butir berlogo Heineken berwarna merah muda dan 536 butir berlogo TikTok berwarna hijau.

Total keseluruhan pil ekstasi yang diamankan mencapai 933 butir.

Polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.

Kepada polisi tersangka B mengaku menerima perintah dari seorang pria berinisial HM yang berada di Aceh.

HM diduga memerintahkan B untuk menjemput barang tersebut dan mengantarkannya ke Jakarta sambil menunggu instruksi lebih lanjut.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Aceh. Tim berhasil menangkap HM yang diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan tersebut.

“Tersangka HM kami tangkap di Aceh. HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta sambil menunggu instruksi selanjutnya,” ungkap Kombes Putu.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul narkotika dan etomidate yang berhasil disita.

76 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png