Riauexpose.com SIAK – Penyelidikan terhadap kematian dokter residen anestesi, dr Alex Cristo Loris, terus berjalan secara komprehensif dengan mengedepankan pendekatan ilmiah.
Hingga Kamis (23/7/2026), Satreskrim Polres Siak bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengamanan rekaman CCTV, pemeriksaan barang bukti digital, hingga melibatkan ahli psikologi forensik guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Perkembangan penyelidikan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr Raja Kosmos P, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan kaidah keilmuan.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr Raja Kosmos P, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan saat ini mendapatkan asistensi dari Ditreskrimum Polda Riau guna memastikan setiap tindakan penyidik memenuhi standar profesional, prosedural, dan ilmiah.
“Pelaksanaan penyelidikan dilakukan dengan asistensi dari Ditreskrimum Polda Riau agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana, kaidah scientific investigation serta prinsip profesionalitas penyidikan,” ujar Raja.
Penyidik telah melaksanakan olah TKP, pemeriksaan awal terhadap jenazah, mengamankan barang bukti di lokasi, kemudian mengirimkan jenazah untuk dilakukan autopsi forensik.
Namun demikian, hasil autopsi belum dapat disimpulkan karena masih memerlukan pemeriksaan lanjutan berupa histopatologi forensik dan toksikologi forensik.
Selain itu, barang bukti yang ditemukan di lokasi juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) guna dilakukan pemeriksaan ilmiah.
“Hasil autopsi masih membutuhkan pemeriksaan histopatologi forensik dan toksikologi forensik. Begitu pula barang bukti yang telah dikirim ke Laboratorium Forensik masih menunggu hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam perkembangan penyelidikan, penyidik juga telah mengamankan seluruh rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aktivitas korban sejak meninggalkan rumah sakit hingga menuju lokasi ditemukannya korban.
Rekaman tersebut diperoleh dari dua sumber CCTV berbeda dan kini telah menjadi bagian dari alat bukti yang dianalisis penyidik.
“Pemeriksaan CCTV telah selesai dilakukan. Kami memperoleh seluruh rekaman perjalanan korban mulai keluar dari rumah sakit sampai menuju TKP. Seluruh rekaman telah diamankan sebagai barang bukti,” kata Raja Kosmos.
Penyidik juga terus memperluas pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dinilai mengetahui aktivitas korban sebelum meninggal dunia.
Saksi yang telah dimintai keterangan antara lain: petugas keamanan (security), pegawai RSUD, dua dokter pembimbing residen anestesi, satu dokter residen anestesi, istri korban.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak lainnya, termasuk rekan sejawat korban di Fakultas Kedokteran Universitas Riau (FK Unri), staf akademik, staf bagian keuangan FK Unri, hingga dua rekan korban di Maluku yang terdiri dari seorang dokter dan seorang bidan.
“Seluruh keterangan saksi akan dilakukan pendalaman untuk menguji kesesuaian dengan alat bukti lain sehingga diperoleh konstruksi fakta yang utuh,” tegasnya.
Penyidik juga telah membuka satu unit telepon genggam milik korban secara manual dengan bantuan istri korban.
Proses tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh orang tua serta kakak korban yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun terdapat beberapa aplikasi dan data yang tidak dapat diakses sehingga perangkat tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik.
“Ada beberapa item maupun aplikasi yang tidak dapat dibuka secara manual sehingga kami kirim ke Labfor untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik,” ungkapnya.
Salah satu perkembangan penting dalam penyelidikan adalah dilibatkannya ahli psikologi forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Islam Riau (UIR).
Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan sejumlah petunjuk dari barang bukti, keterangan saksi serta data digital dari telepon genggam korban yang memerlukan analisis psikologi forensik.
Saat ini proses pemeriksaan telah dimulai melalui metode wawancara terhadap para saksi disertai analisis terhadap barang bukti dan petunjuk lain yang telah dikumpulkan penyidik.
“Dari beberapa temuan barang bukti, keterangan saksi dan hasil pemeriksaan handphone korban, Sat Reskrim telah meminta pendapat ahli kepada Fakultas Psikologi Universitas Islam Riau. Pelaksanaannya sudah dimulai melalui metode wawancara terhadap para saksi serta analisis terhadap barang bukti dan petunjuk lainnya,” terang Raja Kosmos.
Kosmos menegaskan, penyidik tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh hasil pemeriksaan ilmiah diterima secara lengkap.
Menurutnya, tujuan utama penyelidikan adalah menghadirkan fakta hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun yuridis.
“Sat Reskrim Polres Siak berharap penyelidikan ini dapat segera selesai. Namun seluruh proses tetap berpedoman pada prinsip keilmuan sehingga nantinya menghadirkan fakta kebenaran yang tidak terbantahkan mengenai penyebab kematian korban,” tegasnya.
Kasat juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada penyidik.
“Kami terus bekerja melakukan upaya penyelidikan. Kami mengharapkan dukungan masyarakat agar proses ini berjalan dengan baik serta mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi maupun berspekulasi. Mari bersama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Siak,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Raja Kosmos turut menyampaikan bahwa perkembangan penyelidikan secara umum juga terus diinformasikan kepada Bupati Siak selaku kepala daerah sebagai bentuk koordinasi pemerintahan dalam menjaga stabilitas daerah.
“Perkembangan penyelidikan juga kami sampaikan kepada Ibu Bupati Siak sebatas informasi umum penyelidikan sehingga pemerintah daerah dapat memastikan situasi tetap aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya menyudahi.






