Kekasih Mantan Dirut SPRH Terima Rp181 Juta, Fakta Baru Korupsi Dana PI Rohil Terungkap di Sidang

sidang dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai Rp64 miliar yang menjerat mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman.
Mantan kekasih Dir SPRH Rahman memberikan kesaksian di PN Pekanbaru, Senin (18/5/2026).

Riauexpose.com || Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai Rp64 miliar yang menjerat mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH, Senin (18/5/2026), jaksa penuntut umum menghadirkan seorang perempuan muda bernama Lena Amelia (23), yang mengaku sebagai kekasih terdakwa.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Di hadapan majelis hakim, Lena mengungkap dirinya menerima aliran dana sebesar Rp181 juta dari Rahman selama kurun April hingga Juli 2025.

“Uang itu ditransfer ke rekening saya. Total selama empat bulan sekitar Rp181 juta,” ujar Lena saat memberikan kesaksian.

Lena bilang, sebagian besar transfer dilakukan oleh orang kepercayaan Rahman bernama Wahid.

Namun begitu, beberapa transfer juga dilakukan langsung oleh terdakwa.

“Kadang terdakwa juga ada transfer,” katanya sembari menatap ke JPU Kejati Riau yang mencerca pertanyaan.

Dalam persidangan, Lena mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya selama menjalin hubungan asmara dengan Rahman.

Ia juga mengetahui uang yang diterimanya bukan berasal dari gaji resmi terdakwa.

“Saya tahu uang itu bukan dari gaji terdakwa,” ungkapnya.

Jaksa kemudian mendalami awal hubungan Lena dengan Rahman. Saksi menyebut pertemuan pertama terjadi di Kota Batam saat dirinya bekerja di sebuah salon kecantikan.

Setelah beberapa kali bertemu, hubungan keduanya semakin dekat hingga berpacaran.

Rahman lalu menawarkan Lena bekerja di perusahaan money changer miliknya dengan gaji Rp10 juta per bulan.

“Terdakwa bilang kalau saya bekerja di perusahaannya akan digaji Rp10 juta sebulan. Saya mau menerimanya,” tutur Lena.

Sejak saat itu, Lena mengaku sering bepergian bersama Rahman ke sejumlah kota untuk mengembangkan bisnis penukaran uang tersebut.

Hingga akhirnya mereka diamankan tim gabungan Kejaksaan Tinggi Riau saat tiba di Pelabuhan Dumai.

Dalam perkara ini, Rahman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH periode 2023-2024.

Selain Rahman, jaksa juga menyeret tiga terdakwa lain yakni Zulkifli selaku kuasa hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551,4 miliar yang diterima PT SPRH diduga tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan dan justru dipakai untuk kepentingan pribadi serta mengalir ke sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp64,2 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejati Riau juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Salah satunya sebuah SPBU di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Exit mobile version