Kejari Pekanbaru Hentikan Kasus Laka Maut via Restorative Justice

Kejari Pekanbaru Hentikan Penuntutan Kasus Laka Maut Pekerja Marka Jalan Lewat RJ
Kejari Pekanbaru Hentikan Penuntutan Kasus Laka Maut Pekerja Marka Jalan Lewat RJ (istimewa) riauexpose.Com

PEKANBARU.~riauexpose.Com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pekerja marka jalan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Penghentian penuntutan tersebut diberikan kepada tersangka berinisial SH berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: KEP-I-19/L.4.10/Eku.2/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena perkara telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Perkara ini dihentikan karena telah memenuhi syarat dalam mekanisme keadilan restoratif sesuai Pasal 80 jo Pasal 82 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Selain itu, penghentian penuntutan tersebut juga telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Penetapan Ketua Pengadilan Nomor: 5/Pen.RJ/2026/PN Pbr.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Rabu (28/1) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di jalur utara simpang tiga Jalan Paus, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Saat kejadian, tersangka mengemudikan mobil seorang diri dari arah barat menuju timur. Dalam perjalanan, tersangka menerima panggilan telepon.

Namun begitu, telepon genggam yang dipegangnya terjatuh sehingga menyebabkan kendaraan hilang kendali dan menabrak korban yang sedang bekerja di lajur kiri jalan.

Korban yang diketahui bernama Masrial sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis.

Kendati demikian, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia beberapa jam kemudian.

Sebelumnya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski demikian, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif setelah adanya kesepakatan antara pihak korban dan tersangka serta terpenuhinya syarat hukum yang berlaku.

Mey Ziko menegaskan bahwa penghentian penuntutan tersebut masih dapat dicabut apabila di kemudian hari ditemukan alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum, maupun adanya putusan praperadilan atau putusan pengadilan yang menyatakan penghentian tersebut tidak sah.

“Keputusan ini tetap memiliki konsekuensi hukum dan dapat ditinjau kembali sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.

Exit mobile version