Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot dan Dipatsus Polda Riau, Usai Lepas Tersangka Narkoba

pencopotan jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub Norman Kamaru.
Penangkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu (istimewa)

RIAUEXPOSE.COM –  Polda Riau membenarkan pencopotan jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub Norman Kamaru.

Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di tempat khusus (patsus) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh internal kepolisian.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, pada Jumat (27/3/2026).

“Benar, saat ini yang bersangkutan sudah berada di Polda Riau dan ditempatkan di patsus untuk kepentingan pemeriksaan,” ujarnya.

Kendati demikian, Polda Riau belum merinci secara detail waktu pencopotan maupun status hukum terkini dari Kompol Jacub.

Pandra bilang, proses klarifikasi dan pendalaman masih berlangsung dengan melibatkan Bid Propam Polda Riau.

Sebelumnya, Kompol Jacub bersama sejumlah personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dikabarkan dicopot dari jabatannya.

Pencopotan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara penyalahgunaan narkotika yang mengindikasikan adanya pelepasan tersangka secara tidak sah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula dari pengungkapan kasus narkoba pada 18 Februari 2026 di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Dalam penangkapan tersebut, lima orang diamankan oleh Kompol Jakub bersama anak buahnya.

Namun dalam proses penanganannya, hanya dua orang yang ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya justru dilepaskan.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru.

Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Freddy Simanjuntak, mengungkapkan pihaknya menerima informasi adanya dugaan aliran dana terkait pelepasan tersebut.

“Jika benar terdapat penyerahan sejumlah uang kepada oknum penyidik, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat serta proses pidana,” tegas Freddy.

Ia menyebutkan, informasi yang diterima mengindikasikan adanya transaksi sebesar Rp200 juta sebagai syarat pembebasan tiga orang yang diamankan.

Lebih lanjut, Freddy juga menyoroti adanya kejanggalan dalam konstruksi perkara. Pasalnya, pihak yang diduga memiliki barang bukti justru tidak ditahan, sementara dua orang yang disebut hanya berperan sebagai kurir tetap diproses hukum.

“Secara logika hukum, hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait objektivitas dan profesionalitas penyidik dalam menetapkan subjek hukum,” ujarnya.

Freddy menegaskan, apabila unsur pidana telah terpenuhi, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses tanpa diskriminasi.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Semua pihak yang terlibat wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mendesak Polda Riau untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Exit mobile version