Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Dipecat Lewat Sidang Etik, Eks Kapolres Bima Kota Terbukti Terima Uang Bandar Narkoba

IMG 9888
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro bersama Instri Ny Miranti Afrina

Jakarta riauexpose.com– Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEPKKEP) Polri.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Dalam sidang etik tersebut, majelis menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela karena menerima aliran dana dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

Dana itu disebut diterima melalui perantara, yakni Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa aliran uang tersebut bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah hukum Bima Kota.

Atas pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan sanksi etik dan administratif.

Selain dinyatakan melakukan pelanggaran berat, yang bersangkutan juga dikenai penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, terhitung sejak 13 hingga 19 Februari 2026.

Setelah menjalani sanksi tersebut, ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota itu telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika usai gelar perkara pada 13 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyatakan proses penyidikan terus berjalan dan telah mengantongi sejumlah barang bukti.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan koper berwarna putih berisi narkotika di kediaman seorang anggota berinisial Aipda Dianita di Tangerang.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir ditambah dua butir sisa pakai (total tercatat 23,5 gram), Alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram.

Kasus ini menambah daftar penindakan tegas terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjadi peringatan bahwa institusi tidak mentolerir pelanggaran hukum di internal korps Bhayangkara.

74 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png