BATAM riauexpose.Com– Warga Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, digemparkan dengan peristiwa pembunuhan di perumahan Family Dream Selasa (10/3/2026) siang.
Seorang pria berinisial MY (31) nekat menghabisi nyawa kekasih sesama jenisnya, AS (22), setelah diliputi rasa cemburu.
Hasil penyelidikan Polisi, peristiwa berdarah itu dipicu kemarahan pelaku setelah memergoki korban tengah berpelukan dengan pria lain berinisial AB (24) di sebuah rumah yang tidak jauh dari tempat tinggal korban.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggor Wicaksono saat Expose bersama rekan rekan media Rabu (11/3).
Namun begitu, hubungan mereka mulai renggang dalam tujuh bulan terakhir karena pelaku bekerja di Bali sehingga keduanya menjalani hubungan jarak jauh alias LDR.
“Kecurigaan pelaku muncul karena korban sering menolak ajakan bertemu. Pelaku kemudian pulang ke Batam untuk memastikan,” ujar Anggoro, Rabu (11/3/2026).
Untuk mengawasi korban, MY bahkan menyewa sebuah rumah yang berada tepat di depan kediaman AS di Perumahan Family Dream.
Kecurigaan tersebut akhirnya memuncak pada Selasa sekitar pukul 11.20 WIB. Saat itu pelaku melihat korban keluar dari rumah dan membuntutinya hingga masuk ke sebuah rumah di sekitar lokasi.
Pelaku kemudian masuk dan mengintip ke dalam kamar. Di sana, MY melihat korban AS sedang berpelukan dengan pria lain berinisial AB.
Emosi yang tak terbendung membuat pelaku langsung menyerang keduanya menggunakan sepotong kayu. Pertengkaran pun tak terelakkan di lokasi kejadian.
“Pelaku kemudian mengeluarkan pisau dapur dari saku kirinya dan menusuk korban AS di bagian punggung serta kepala,” jelas Anggoro.
Korban yang mengalami luka parah langsung roboh bersimbah darah dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun tidak lama kemudian, tim Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap MY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menyebut motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa cemburu.
Sebelumnya, korban diketahui sempat meminta putus dari pelaku dengan alasan ingin kembali menjalani kehidupan normal.
“Pelaku merasa dibohongi dan cemburu karena mengetahui korban sudah menjalin hubungan dengan pria lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 459 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.












