Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Bongkar Sarang Narkoba di Pekanbaru, Polisi Sita Ratusan Ekstasi Doraemon hingga Hello Kitty

Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar jaringan peredaran sabu dan pil ekstasi
Dua pelaku bersama barang bukti narkoba saat diamankan Polisi (istimewa).

Riauexpose.com || Perang melawan narkoba di Kota Pekanbaru kembali menunjukkan hasil. Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar jaringan peredaran sabu dan pil ekstasi yang diduga telah lama beroperasi di ibu kota Provinsi Riau.

Dalam operasi yang dilakukan petugas malam itu, dua pria berhasil dibekuk bersama ratusan butir pil ekstasi berbagai merek, puluhan gram sabu, hingga puluhan butir Happy Five yang siap edar.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menyusun strategi undercover buy untuk membongkar jaringan tersebut.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku berinisial IF (34) dan RB (26). Keduanya berhasil diamankan Sabtu malam,” ujar Noki, Rabu (3/6/2026).

Saat penangkapan pertama, polisi menemukan ratusan pil ekstasi berbagai bentuk dan warna yang disimpan tersangka IF.

Barang bukti tersebut terdiri dari pil bermerek Minion, Doraemon, hingga serbuk yang diduga ekstasi.

Namun begitu, pengungkapan tidak berhenti sampai di situ saja.

Dari hasil interogasi, petugas mendapatkan informasi adanya lokasi penyimpanan narkoba lain di sebuah pondok kawasan Jalan Bukit Sentosa Ujung, Kecamatan Tenayan Raya.

Ketika lokasi tersebut digeledah, polisi menemukan stok narkoba dalam jumlah lebih besar.

Sebanyak 20,98 gram sabu, 80 butir Happy Five, serta ratusan pil ekstasi berbagai merek seperti Kodok, Heineken, Brazil, Robot, Rolex hingga Hello Kitty berhasil diamankan.

Tak hanya itu, petugas juga menyita tiga paket serbuk diduga ekstasi dengan berat lebih dari 39 gram, empat timbangan digital, alat press plastik, buku catatan transaksi, dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 558,5 butir pil ekstasi berbagai merek, sabu seberat 21 gram, dan puluhan butir Happy Five.

“Hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” ungkap Noki.

Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RF yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu petugas.

Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari mata rantai peredaran narkoba yang memasok berbagai jenis pil ekstasi ke sejumlah tempat hiburan di Kota Pekanbaru.

Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Psikotropika.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png