Polres Siak Ungkap Update Kasus Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung
SIAK, RIAUEXPOSE.COM – Penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap FH (64), pensiunan guru yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, terus bergulir.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos mengungkap perkembangan penanganan perkara yang menyeret seorang anggota Polri berinisial WP (37), yang diduga menghilangkan nyawa ibu kandungnya sendiri.
Perkembangan terbaru, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mendalami perkara tersebut.
Polisi juga melakukan observasi kejiwaan terhadap terduga pelaku, sementara proses penetapan tersangka dan penyidikan pidana terus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus tragis yang terjadi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Selasa (27/10/2026), ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota kepolisian yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Terhadap WP telah ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ditemukan dua alat bukti yang bersesuaian yaitu keterangan saksi, visum, dan barang bukti,” ujar AKP Raja Kosmos, Kamis (29/10/2026).
"Pasal yang disematkan penyidik kepada tersangka adalah Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, Pasal 458 mengatur pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, yang dapat ditambah sepertiga apabila korbannya adalah ibu kandung pelaku," timpal Kasat.
Kosmos juga menyampaikan bahwa terduga pelaku menjalani observasi kejiwaan untuk mengetahui kondisi psikisnya.
“Terhadap terduga pelaku sekarang kami lakukan observasi kejiwaan dan sudah dikirimkan ke Rumah Sakit Jiwa melalui Biddokes Polda Riau,” jelasnya.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman perkara. Kondisi kejiwaan terduga pelaku perlu dinilai oleh tenaga medis dan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai penyebab maupun motif terjadinya dugaan tindak pidana.
Senada dengan itu, Polda Riau menyatakan WP telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan dan observasi kejiwaan. Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat juga menyampaikan bahwa proses pidana dan penanganan melalui mekanisme kode etik profesi Polri berjalan sesuai ketentuan.
Informasi mengenai riwayat kondisi kejiwaan terduga pelaku menjadi salah satu aspek yang diperiksa. Namun, hal tersebut tidak otomatis membuktikan motif maupun menentukan pertanggungjawaban pidana.
Penyidik masih perlu menguji keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, barang bukti, serta hasil observasi kejiwaan untuk memperoleh gambaran perkara secara menyeluruh.