Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Laka Maut Land Cruiser Vs 3 Motor di Perawang

Petugas Jasa Raharja Perwakilan Perawang, Fauzan Ramon, saat membesuk korban kecelakaan lalu lintas yang menjalani perawatan di RSUD Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Penulis: Dolly Sandro
Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:47:00 WIB

SIAK, RIAUEXPOSE.COM – PT Jasa Raharja memastikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan Toyota Land Cruiser dan tiga sepeda motor di Jalan Raya KM 10, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Ahli waris korban meninggal dunia, Alwi Mufid (16), akan menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka berat berhak mendapatkan jaminan biaya perawatan medis sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian tersebut disampaikan perwakilan Jasa Raharja Perawang, Fauzan Ramon, kepada Riauexpose.com saat ditemui di Kantor Samsat Perawang, Kamis (29/10/2026).

Fauzan mengatakan, proses administrasi santunan telah berjalan dan seluruh berkas dinyatakan lengkap setelah terbitnya laporan polisi terkait kecelakaan yang terjadi pada Rabu (28/10/2026) tersebut.

“Berkas sudah oke semua pascaterbitnya laporan polisi terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Toyota Land Cruiser dan tiga unit sepeda motor,” kata Fauzan.

Ia menjelaskan, dalam kecelakaan maut tersebut terdapat satu korban meninggal dunia.

Sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada ahli waris Alwi Mufid sebesar Rp50 juta.

“Untuk ahli waris korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp50 juta,” ujarnya.

Selain santunan bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban yang mengalami luka-luka, termasuk luka berat, dengan nilai maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran biaya perawatan dilakukan kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat korban dirawat.

Fauzan menjelaskan, besaran santunan dan jaminan biaya tersebut diberikan berdasarkan ketentuan yang mengatur perlindungan korban kecelakaan lalu lintas.

Adapun korban yang mengalami cacat tetap berhak mendapatkan santunan berdasarkan persentase tingkat kecacatan yang ditetapkan sesuai ketentuan.

Selain itu, tersedia bantuan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) maksimal Rp1 juta serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu, sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Mewakili PT Jasa Raharja, Fauzan Ramon turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah Alwi Mufid yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhumah Alwi Mufid. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini dan almarhumah diterima di sisi Allah SWT,” tuturnya.

Kepastian pemberian santunan ini menjadi bagian dari upaya Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga yang ditinggalkan.

Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati saat berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas, serta tidak berkendara dalam pengaruh alkohol dan narkoba serta mengutamakan keselamatan di jalan raya untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa.

Reporter: Dolly Sandro