Kapolda Riau Tegas, Lahan Eks Karhutla Berstatus Quo Tak Boleh Diolah
RIAUEXPOSE.COM PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengeluarkan peringatan tegas terkait pemanfaatan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Lahan yang telah dipasangi papan peringatan dan berstatus status quo tidak boleh diolah, ditanami, maupun dipupuk hingga ada kejelasan dan legalitas dari pemerintah yang berwenang.
Penegasan tersebut disampaikan Arman saat memimpin pendistribusian 260 papan peringatan karhutla di Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026).
“Lahan yang sudah kita pasang plang ini statusnya adalah status quo. Jadi, tidak boleh ada pengolahan di situ, baik itu penanaman, pemupukan, dan lain sebagainya, sampai nanti legalitas yang diberikan oleh pemerintah terkait untuk diperbolehkan,” tegas Irjen Pol Arman Achdiat.
Sebanyak 260 papan peringatan itu didistribusikan ke 12 kabupaten/kota di Riau. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kebakaran tidak kembali terjadi di lokasi yang sebelumnya telah terbakar.
Kapolda berujar, pencegahan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pengawasan lahan, kesiapsiagaan personel, penegakan hukum, dan kesadaran masyarakat harus berjalan beriringan.
“Walaupun karhutla di Riau sudah tidak ada, tapi kita tetap menyiagakan langkah pencegahan dan mitigasi. Personel masih berjaga di titik masing-masing. Kita utamakan pencegahan karena mencegah lebih baik daripada memadamkan,” ujar Arman.
Berdasarkan data penanganan perkara yang disampaikan Kapolda, terdapat 61 laporan polisi dengan 65 orang tersangka. Luas lahan yang tercatat dalam perkara tersebut mencapai sekitar 3.394 hektare.
Arman juga menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla tetap akan didalami oleh kepolisian berdasarkan laporan dan informasi yang diterima.
Alumni Akpol 1992 berpangkat bintang 2 itu mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga lingkungan agar bencana kabut asap tidak kembali berulang di Riau.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga lingkungan agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi,” pesannya.
Kapolda berharap, pemasangan ratusan papan peringatan yang disertai pengawasan dan penegakan hukum dapat mencegah pembakaran berulang sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Riau.